Sidang Meikarta, Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar Bakal Dihadirkan

Sidang Meikarta, Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar Bakal Dihadirkan Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar. (Foto: Ist)

BANDUNG - Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan (Aher)-Deddy Mizwar akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi perizinan proyek Meikarta.

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadyn mengatakan, nama-nama yang disebut dalam dakwaan bakal didatangkan dalam persidangan. Tidak terkecuali Aher dan Deddy.

"Insyaallah yang ada dalam dakwaan akan kami hadirkan sebagai saksi," ujar Yadyn usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu (26/12).

Diketahui, Aher dan Deddy beberapa kali disebut dalam persidangan terdakwa Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Bupati Bekasi Neneng Hasanah, serta sejumlah pejabat pemerintah Pemkab Bekasi.

Dalam surat dakwaan disebutkan, 23 November 2017 Aher mengeluarkan keputusan Nomor: 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Aher kemudian mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan komersial proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan Keputusan Gubernur tersebut, Dinas PMPTSP Provinsi Jabar mengeluarkan surat dengan Nomor 503/5098/MSOS 24 November 2017 yang ditandatangani Kepala Dinas PMPTSP Dadang Mohamad yang ditujukan kepada bupati Bekasi.

Pemprov Jabar memberikan rekomendasi rencana pembangunan Meikarta dapat dilaksanakan dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Bekasi sesuai hasil rapat pleno BKPRD Jabar 10 November 2017.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Gubernur Jabar Deddy Mizwar, Rabu (12/12) sebagai saksi untuk Billy Sindoro. Saat itu, penyidik KPK mendalami pengetahuan saksi dalam kapasitas sebagai wakil gubernur Jabar terkait rekomendasi perizinan proyek Meikarta.

Sementara, nama Deddy disebut dalam surat dakwaan yang bersangkutan meminta proyek pembangunan Meikarta dihentikan terlebih dahulu pada rapat pleno Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKPRD) Provinsi Jabar.

Saat itu, Deddy beralasan seluruh perizinan harus diselesaikan berdasarkan pada rekomendasi Gubernur Jawa Barat. Pemprov hanya mengizinkan pembangunan untuk penggunaan lahan seluas 84,6 hektare di Cikarang untuk Meikarta.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan, kata dia, karena sudah sesuai dengan peraturan tentang izin perumahan. Dia pun mengaku tidak mengeluarkan rekomendasi hingga 500 hektare karena khawatir akan berpengaruh pada urusan air bersih.

Deddy pun meminta semua perizinan dihentikan terlebih dahulu sebelum ada rekomendasi dari gubernur. "Terkait dengan peristiwa itu akan kami uraikan. Pak Deddy Mizwar sudah di panggil oleh KPK," ungkapnya.

"Tentu beliau menceritakan tentang peristiwa selama proses perizinan Meikarta berlangsung. Begitu pun terhadap Pak Ahmad Heryawan," ungkapnya.

Terkait dengan nota keberatan eksepsi yang diajukan kuasa hukum Billy Sindoro, tim jaksa telah menyiapkan segala bukti-bukti dan fakta yang memberatkan dugaan suap Meikarta.

"Kami akan mengurai tentang kualifikasi pertanggungjawaban pidana, kualifikasi peristiwa perbuatan dan dari situ kami hubungkan dengan materi eksepsi yang disampaikan oleh tim penasihat hukum. Kami akan bantah dengan eksepsi yang akan kami ajukan," ujarnya. (Ant)