Sosialisasi Pilkada Depok, KPU Minta Warga Catat Tanggalnya

Sosialisasi Pilkada Depok, KPU Minta Warga Catat Tanggalnya Ilustrasi petugas KPU menyiapkan kotak pemilihan. (Foto: Antara).

DEPOK - KPU Kota Depok mengingatkan kepada warga setempat, untuk mencatat dan mengingat hari dan tanggal pencoblosan Pilkada Depok yaitu Rabu, 23 September 2020.

"Hari ini tepat satu tahun sebelum pelaksanaan pencoblosan Pilkada Depok 2020," kata Ketua KPU Kota Depok Nana Shobarna di Depok, Senin (23/9).

Nana juga mengingatkan, warga jangan lupa untuk menggunakan hak pilih pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Kami berharap pemerintah kota dapat menganggarkan kebutuhan pilkada sesuai harapan, dan kami dapat melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada tanggal 1 Oktober 2019," jelas Nana.

KPU melakukan launching tahapan pilkada yang dilaksanakan hari ini, agar mengingatkan seluruh masyarakat khususnya Kota Depok, bahwa tepat satu tahun lagi yakni 23 September 2020 akan melakukan pencoblosan.

Pencoblosan tersebut untuk memilih wali kota dan wakil wali kota Depok.

Nana bersyukur pada pelaksanaan pemilu serentak tahun 2019 yang lalu dapat berjalan dengan baik. Hal ini ditandai dengan indikator misalnya kondisi yang kondusif, partisipasi yang meningkat. Serta meningkatnya pemahaman peserta pemilu, sehingga sengketa pemilu pun hanya beberapa.

"Tentu dengan keberhasilan yang telah tertoreh ini, kami akan lanjutkan dalam pilkada serentak tahun depan," kata Nana.

KPU juga mengingatkan, pemerintah daerah memerhatikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), berupa penyediaan anggaran untuk biaya Pilkada 2020.

"Ada dua hal yang harus diperhatikan jika NPHD sudah ditandatangani, yaitu besaran anggaran dan waktu pencairannya," ujar Ketua KPU Arief Budiman.

Menurutnya, jika besaran anggaran dan waktu pencairannya tidak sesuai harapan, maka dikhawatirkan akan mengganggu jalannya tahapan Pilkada yang berimbas pada proses penyelenggaraan.

Arief menjelaskan, NPHD ditandatangani setelah Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan selesai diundangkan. Sehingga menjadi pedoman semua pihak untuk menjalankan proses Pilkada.

"KPU sudah membuat PKPU tentang tahapan dan sudah diproses, tinggal perundangan. Sekarang masih di Kemenkum-HAM untuk diundangkan, sehingga setelah selesai akan menjadi pedoman," katanya.

Pedoman tersebut tak hanya berlaku untuk KPU, atau penyelenggara pemilu lainnya serta pemerintah daerah. Tapi juga untuk partai politik peserta Pilkada, agar memerhatikan kapan waktu tepat mengajukan calon kandidat kepala daerah. (Ant).