Suap Proyek Meikarta, Jaksa Bantah Eksepsi Billy Sindoro

Suap Proyek Meikarta, Jaksa Bantah Eksepsi Billy Sindoro Terdakwa kasus suap Meikarta Billy Sindoro. (Foto: Ist)

BANDUNG - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah seluruh materi eksepsi yang diajukan terdakwa kasus suap pembangunan proyek Meikarta Billy Sindoro.

Jaksa Yadyn mengatakan, dakwaan yang disampaikan sudah memberikan gambaran rinci soal perbuatan terdakwa dalam kasus korupsi perizinan proyek Meikarta. "Dakwaan sudah beri gambaran. Apa, di mana, bagaimana, akibat tindak pidana, aturan pidana yang mengatur serta hal yang mendorong perbuatan pidana dari terdakwa," ujar Yadyn di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (2/1).

Pada persidangan sebelumnya, tiga terdakwa yakni Billy Sindoro, Taryudi dan Henry Jasmen menyampaikan nota eksepsi atas dakwaan jaksa.

Billy melalui pengacara membantah dirinya terlibat dalam kasus suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah. Dia pun membantah menjabat direktur operasional Lippo Group.

"Terdakwa Billy Sindoro terlibat," ungkapnya.

Sementara, jaksa lain Taufik Ibnugroho mengatakan, eksepsi yang dibacakan tim penasehat hukum ketiga terdakwa lebih banyak membahas soal materi pokok perkara. "Bahwa dakwaan jaksa sudah sesuai dengan aturan," kata Taufik.

"Sehingga, kami meminta yang mulia untuk mengesampingkan eksepsi dan melanjutkan persidangan ke pembuktian. Bahwa eksepsi tim penasehat hukum membahas soal pokok materi perkara yang seharusnya dibuktikan dalam proses persidangan," ucapnya.

Usai agenda pembacaan tanggapan jaksa terhadap eksepsi tim penasehat hukum terdakwa, majelis hakim akan membacakan putusan sela terhadap eksepsi dan tanggapan eksepsi pada Rabu (9/1) pekan depan.

Usai menjalani sidang, Billy Sindoro meninggalkan ruangan sidang dengan diborgol di bagian ibu jari. Pemberlakuan itu dilakukan saat dia berada di dalam mobil untuk menuju tahanan Polda Jabar.

Salah seorang petugas KPK yang bertugas mengawal tahanan, Yusak mengatakan bahwa pemborgolan itu merupakan instruksi dari atasannya. "(Pemborgolan) isinsesuai perintah pimpinan pusat," katanya.

Pernyataan Yusak itu merujuk pada instruksi Ketua KPK Agus Rahardjo yang sebelumnya mengatakan tahun 2019 para tahanan kasus korupsi harus diborgol. Aturan itu tertuang dalam peraturan komisi yang mirip dengan kebijakan Polri. Yakni, saat menjadi tahanan, yang bersangkutan harus diborgol. (Ant)