Sungai Ciherang Tercemar, Aktivis Desak Ada Tindakan Tegas

Sungai Ciherang Tercemar, Aktivis Desak Ada Tindakan Tegas Ilustrasi pencemaran akibat limbah pabrik. (Foto: Pixabay.com).

KARAWANG - Aktivis lingkungan di Kabupaten Karawang yang tergabung dalam Forum Situdam Barugbug, mendesak agar pemerintah menindak tegas sejumlah perusahaan yang telah mencemari sungai Ciherang dan sungai Cilamaya.

"Kami sudah mengantongi nama-nama perusahaan yang diduga kuat mencemari sungai Ciherang, sungai Cilamaya dan Bendungan Barugbug," kata juru bicara Forum Situdam Barugbug, Deni Pranta, di Karawang, Jawa Barat, Minggu (21/7).

Ia mengatakan, perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pencemaran dua sungai tersebut berlokasi di wilayah Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang.

Umumnya, perusahaan yang melakukan pencemaran sungai Ciherang dan sungai Cilamaya itu ialah perusahaan yang memproduksi kertas dan sejenisnya.

Mengalir di Tiga Kabupaten

Menurut dia, air sungai Ciherang dan sungai Cilamaya mengalir di antara tiga wilayah, yakni Purwakarta, Subang dan Karawang. Air yang mengalir di dua sungai tersebut bermuara di Bendungan Barugbug.

Dilihat dari fungsinya, katanya, air dari dua sungai itu diproyeksikan untuk mengairi areal sawah seluas sekitar 2.926 hektare, tetapi saat ini kondisi airnya tercemar limbah industri.

Saat kemarau, air sungai Ciherang dan sungai Cilamaya berwarna hitam pekat dan menimbulkan bau tak sedap. Kondisi itu sudah berlangsung lama, tanpa ada penanganan dari pemerintah daerah setempat.

"Lebih dari 14 tahun terjadi pencemaran sungai Ciherang dan sungai Cilamaya, termasuk Bendungan Barugbug," katanya.

Selama sekitar 14 tahun, kata Deni, telah dilakukan pertemuan dengan pihak terkait. Inspeksi mendadak (sidak) para pejabat daerah hingga pejabat pemerintah pusat juga sudah dilakukan.

"Pertemuan dan sidak-sidak sudah sering dilakukan, tetapi  tidak ada tindakan konkret. Sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak terkait atas pencemaran sungai itu," kata Deni.

Dikatakannya, air merupakan sumber kehidupan bagi manusia dan mahluk hidup lainnya. Tapi selama 14 tahun, air sungai Ciherang dan Cilamaya terkesan dibiarkan tercemar limbah industri.

Atas hal tersebut, para aktivis lingkungan didukung kalangan emak-emak akan menyampaikan adanya pencemaran sungai itu kepada Bupati Karawang, Bupati Purwakarta dan Bupati Subang.

Selain itu, juga akan disampaikan peristiwa pencemaran sungai juga akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat.

"Kami mendesak kasus pencemaran sungai segera ditangani," kata Deni. (Ant).