Tak Terbukti, Bawaslu Garut Stop Tiga Kasus

Tak Terbukti, Bawaslu Garut Stop Tiga Kasus Asep Nurjaman Komisioner Bawaslu Garut. (Foto: Antara Foto).

GARUT -  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menghentikan tiga kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 karena tidak memenuhi persyaratan materiil.

"Ada tiga (kasus) dihentikan karena tidak memenuhi syarat materiil," ungkap Komisioner Bawaslu Garut, Asep Nurjaman kepada wartawan di Garut, Rabu (8/5).

Asep mengatakan bahwa tiga kasus itu berasal dari 10 laporan dugaan pelanggaran pemilu yang diterima Bawaslu Garut selama pelaksanaan Pemilu 2019.

"Tiga kasus itu terdiri atas dugaan penggelembungan suara, kampanye di masa tenang, dan politik uang," Asep merincikan.

Menurut Asep, tujuh kasus lainnya sedang diselidiki lebih lanjut dengan melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada saksi dan pihak yang dilaporkan.

"Saat ini tujuh kasus sedang proses klarifikasi," lanjut Asep.

Ia menambahkan, seluruh kasus pelanggaran itu akan dibahas bersama oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Kejaksaan Negeri Garut, Polres Garut, dan Bawaslu Garut.

"Hasil klarifikasi nanti akan menjadi bahan pembahasan di Gakkumdu," pungkasnya. (ANT).