Taman Pendopo Cianjur Miliki Satwa Dilindungi Burung Merak

Taman Pendopo Cianjur Miliki Satwa Dilindungi Burung Merak Burung merak. (Foto: Ist)

CIANJUR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat (Jabar) memiliki satwa langka jenis burung merak di Taman Pendopo Cianjur. 

Spesies dilindungi dan tidak bisa dipelihara secara bebas tersebut kini ditempatkan dalam sangkar besar di tengah taman. Burung merak tersebut hidup bersama beberapa jenis burung lain dan kini menjadi daya tarik warga dan tamu yang berkunjung ke taman tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang diteruskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7/1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa disebutkan merak termasuk hewan yang dilindungi. 

Kepala Bagian Umum dan Keuangan Setda Cianjur Komarudin mengatakan, burung merak tersebut baru satu bulan mengisi sangkar besar di lingkungan pendopo. "Saya tidak tahu asalnya dari mana," kata Komarudin di Cinajur, Jumat (23/11).

"Namun, sebelumnya sudah mendapat pemberitahuan kalau sangkar besar yang baru dibangun akan diisi burung merak hijau," ucapnya.

Dia menerangkan, setelah mendapat informasi tersebut pihaknya langsung mengajukan administrasi terkait izin pemeliharaan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat. Akan tetapi, izin tersebut hingga saat ini izin tersebut belum muncul lantaran pihak BKSDA urung merespons.

"Sudah diajukan sebelumnya, namun belum ada informasi proses lebih lanjut sudah sampai mana. Secepatnya akan kami tanyakan ke BKSDA karena kami tahu merak hewan dilindungi," ujarnya.

Dia menambahkan, saat ini pengelolaan taman masih belum diserahkan ke Bagian Umum Pemkab Cianjur. Namun, pihaknya sudah menyiapkan tim khusus untuk perawatan hewan dilindungi tersebut. 

"Semuanya pasti kami siapkan, apalagi kalau sudah diserahkan dan kelola penuh oleh Bagian Umum. Kami tidak akan tempuh prosedur terkait pemeliharaan satwa dilindungi itu," ungkapnya. (Ant)