Tarif Parkir Dipatok Rp150 Ribu, Pemkab Bandung Barat: Mencoreng Pariwisata

Tarif Parkir Dipatok Rp150 Ribu, Pemkab Bandung Barat: Mencoreng Pariwisata Sumber Foto: jabarprov.go.id

Bandung Barat – Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Heri Partomo, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan mengenai tarif parkir Rp150 ribu yang dipatok petugas parkir di sekitar Farmhouse Lembang. Heri menyebut tindakan tersebut mencoreng pariwisata di wilayahnya.

"Tentu sudah meresahkan dan sangat mencoreng pariwisata (KBB). Tapi kan sebetulnya terkait parkir dikelola warga dan dikembalikan ke desa," ujarnya.

Heri menyebutkan tarif parkir tersebut berpotensi membuat wisatawan kapok untuk datang berlibur lagi. Apabila hal ini terjadi, maka bisa memberikan kerugian besar pada wisata Bandung Barat apalagi wisata di KBB tengah beroperasi kembali pasca berhenti beroperasi sementara beberapa waktu lalu.

Heri mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Desa Gudangkahuripan yang menjadi lokasi kejadian tersebut. Termasuk pada Dinas Perhubungan selaku dinas yang berwenang mengelola parkir. Apalagi selama ini, keberadaan parkir liar yang dikelola warga tak diketahui dan bukan kewenangan pihak pengelola objek wisata.

"Kewenangannya di Dinas Perhubungan. Nanti biar mereka yang menindaklanjuti, kalau kita kan hanya terkait etika pariwisata saja. Nanti akan komunikasi juga ke pihak desa kenapa bisa sampai seperti itu," bebernya.

Sebelumnya, aksi patok tarif parkir yang dilakukan KA (29), MJ (23), dan YC (41) viral di media sosial. Dalam keterangannya, rombongan wisatawan asal luar daerah yang baru selesai berwisata ke salah satu objek wisata di Lembang diminta membayar parkir bus seharga Rp 150 ribu.