Terbikan SE, Pemprov Banten Larang ASN Keluar Daerah Selama Nataru

Terbikan SE, Pemprov Banten Larang ASN Keluar Daerah Selama Nataru Ilustrasi ASN (Foto: bkn.go.id)

Kota Serang, Jurnal Jabar - Pemerintah Provinsi (Prmprov) Banten menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan atau Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Surat Nomor: 800/3106-BKD/2021 melarang ASN bepergian keluar daerah atau mudik Nataru terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan keluar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja,” tulis SE tersebut.

Larangan kegiatan bepergian keluar daerah dikecualikan bagi pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office), seperti dari wilayah Kabupaten/Kota Pandeglang, Lebak, Tangerang, Tangerang Selatan dan Cilegon.

“Atau Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten,” jelas SE tersebut.

Sementara itu, cuti dapat diberikan kepada ASN yang mengajukan cuti melahirkan, sakit dan/atau karena alasan penting bagi ASN dan sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.

Pemberian cuti tersebut, dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49  Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.