Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati di Kota Bandung Dituntut Hukuman Mati

Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati di Kota Bandung Dituntut Hukuman Mati Terdakwa pemerkosaan 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan (Foto: Istimewa)

Kota Bandung, Jurnal Jabar – Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menuntut hukuman mati kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, Herry Wirawan.

Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana mengatakan, tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi kejahatan seksualnya dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jabar, Selasa, (11/1).

Asep menjelaskan, pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut. Herry dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dan membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," jelas Asep.

Menurut Asep, pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.

"Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," tuturnya.

Lebih lanjut Asep menambahkan, hal yang paling berat yakni Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut. Ia mengklaim Presiden RI, Joko Widodo pun sudah memberikan perhatian terhadap kasus ini.

"Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," ujar dia.

Sebagai informasi, terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.