Terdakwa Pencurian Onderdil PTDI Divonis Penjara 10 Bulan - 2,5 Tahun

Terdakwa Pencurian Onderdil PTDI Divonis Penjara 10 Bulan - 2,5 Tahun Ilustrasi - Sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung. (Foto&keterangan: Antara).

BANDUNG - Lima mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) divonis 10 bulan hingga 2,5 tahun hukuman penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Akibat mencuri onderdil pesawat senilai Rp5,4 miliar.

"Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan onderdil pesawat terbang PTDI senilai Rp 5,4 miliar," kata Hakim PN Bandung, Surya di PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (5/12).

Dalam rincian putusannya, hakim menyebut bahwa terdakwa Agus Zaenudin divonis 2,5 tahun penjara, Indra Nanda Lesmana 10 bulan penjara, Mochamad Randenaswara 2,5 tahun penjara, Dian Hadiansyah 1,5 tahun penjara, Wawan Kriswana 1,5 tahun penjara.

Kelima terdakwa tersebut memiliki jabatan yang berbeda-beda saat bekerja di PTDI, di antaranya Agus dan Indra yang menjabat Staf Gudang PTDI, Randenaswara yang merupakan Staf Umum PTDI, Dian sebagai supervisor qulity inspection, dan Wawan yang merupakan pekerja kontrak. Mereka divonis secara bersama-sama telah menggelapkan 18 buah onderdil pesawat milik PTDI.

Hakim menyatakan, kelima terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sesuai yang diatur pada Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Kasus itu bermula dari Agus yang meminta Indra, untuk mengambil empat buah konektor onderdil pesawat, untuk diberikan kepada Randenaswara secara ilegal. 

Setiap onderdil berjenis konektor yang dikeluarkan dari gudang, Indra oleh Agus dibayar Rp500 ribu.

Akhirnya Agus dan Indra menggasak sebanyak 18 buah onderdil dari gudang, yang diberikan kepada Randenaswara. Kemudian, onderdil tersebut dijual oleh Randenaswawa ke pihak luar, dengan total nilai keseluruhan Rp 429.500.000.

Uang dari hasil penggelapan tersebut kemudian dibagikan oleh Randenaswara kepada Agus sebesar Rp358 juta. Sedangkan Randenaswara sendiri mendapat sisanya yang berjumlah Rp71 juta.

Dalam perkara ini, jaksa sebelumnya menyebut Agus juga melakukan aksinya, setelah diminta oleh Dian. Agus kembali mendapat Rp45 juta, setelah menyerahkan satu buah onderdil inverter pesawat CN235, atas permintaan Dian.

Sedangkan Dian mendapat Rp 50 juta, setelah memberikan onderdil CN235 itu kepada Wawan Kriswana. Dengan demikian, PTDI diperkirakan mengalami kerugian senilai sekitar USD 374 ribu atau sekitar Rp5,4 miliar, dari 19 total onderdil yang digelapkan oleh lima terdakwa itu. (Ant).