Tetapkan Bupati Cianjur Tersangka, KPK Temukan Kode Cempaka

Tetapkan Bupati Cianjur Tersangka, KPK Temukan Kode Cempaka Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar ditetapkan tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus korupsi DAK Pendidikan. (Foto: Ist)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar tersangka dugaan kasus dana alokasi khusus (DAK) pendidikan 2018. Kode Cempaka digunakan dalam korupsi DAK pendidikan Kabupaten Cianjur.

Sebelumnya, Irvan bersama enam pihak lain teringkus KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (12/12) bakda subuh. KPK juga berhasil mengamankan Rp1,5 miliar dalma operasi tersebut.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menduga, tersangka Irvan meminta, menerima, dan memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten Cianjur. Dari total Rp46,8 miliar, bupati Cianjur itu menyunat 14,5 persennya.  

"Diduga alokasi fee terhadap IRM (Irvan), Bupati Cianjur tujuh persen dari alokasi DAK tersebut,” kata Basaria di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (12/12).

Untuk menyamarkan perbuatan suap, kode unik pun diciptakan dalam transaksi haram tersebut. "Sandi yang digunakan Cempaka. Diduga kode yang menunjuk Bupati IRM," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka Irvan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau PAsal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jop Pasal 64 ayat (1) KUHP.