Tidak Ada Izin Trayek dan KIR, Dishub Tangerang Razia 27 Kendaraan

Tidak Ada Izin Trayek dan KIR, Dishub Tangerang Razia 27 Kendaraan Dishub Kab. Tangerang menggelar penertiban. Sumber Foto: Pemkab Tangerang

Kabupaten Tangerang, Jurnal Jabar - Sebanyak 27 kendaraan yang tidak memiliki izin trayek dan uji kelayakan terjaring penertiban lalu lintas dan pemeriksaan Over Dimension Over Load (ODOL). Penertiban ini digelar Dinas Perhubungan (Dishub) di Kawasan tertib lalu lintas Jalan Pemda, Bizpoint Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

"Kita mengamankan beberapa kendaraan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran mulai dari 5 angkutan penumpang kita dapati tidak memiliki ijin trayek dan 22 kendaraan angkutan barang tidak memiliki bukti lolos uji laik jalan (kir)," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub, Sukri berdasarkan rilis yang diterima jurnaljabar.id.

Sukri mengatakan pihaknya juga mengimbau pengendara 35 kendaraan roda empat dan roda dua karena tidak menggunakan master. Selain penertiban, Dishub bersama Dinas Sosial menyalurkan 50 sembako bagi para pengendara.

"Kami memberikan sembako bagi pengendara yang terkena tilang dan juga para angkutan umum serta penumpangnya," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Pada Bidang Lalu Lintas Dishub, Mohamad Yusuf, mengatakan penertiban ini dilaksanakan pada 14-17 Desember 2021. Dalam penertiban ini, pihaknya mengawasi KIR angkutan barang dan angkutan penumpang, ijin trayek dan kartu pengawasan bagi angkutan orang serta memeriksa kapasitas muatan over dimensi dan odol angkutan barang.

"Upaya untuk mengingatkan kesadaran masyarakat bahwa ada aturan dan ketentuan yang harus ditaati, dimana aturan tersebut diperuntukkan demi menjaga keselamatan para pengendara," tandasnya.