Tiga WNA Taiwan Terciduk Kerja Secara Ilegal di Tasikmalaya

Tiga WNA Taiwan Terciduk Kerja Secara Ilegal di Tasikmalaya Kepala Sub Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, Sarial. (Foto: Dokumentasi Imigrasi Tasikmalaya).

TASIKMALAYA - Kantor Imigrasi Tasikmalaya mengamankan tiga Warga Negara Asing (WNA) Taiwan, karena tidak memiliki izin tinggal sebagai pekerja di tempat wisata Karang Resik, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Jadi indikasinya ada penyalahgunaan izin tinggal, tak ada koordinasi juga," kata Kepala Sub Seksi Pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, Sarial kepada wartawan di Tasikmalaya, Rabu (31/7).

Ia menuturkan, Kantor Imigrasi Tasikmalaya mendapatkan laporan dari warga adanya WNA Taiwan yang bekerja di tempat wisata Karang Resik, Kota Tasikmalaya, kemudian dilakukan penyelidikan.

Setelah dimintai dokumen keimigrasiannya, ternyata tiga WNA itu tidak mampu menunjukkannya sehingga terpaksa dibawa petugas Kantor Imigrasi Tasikmalaya, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui tak memegang izin bekerja, satu kunjungan dengan bebas visa dan dua lainnya menggunakan visa travel," kata Sarial.

Sarial mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, ketiga WNA itu tidak mengetahui bahwa aturannya tidak boleh bekerja, dan mengaku sedang proses perizinan bekerja oleh pihak yang mengundang.

Menurut Sarial, alasan itu tidak dapat ditolerir, karena sesuai peraturan, WNA yang menyalahi aturan harus diamankan dan dikembalikan ke negara asalnya.

"Kami akan segera deportasi Jumat (2 Mei 2019) melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Sarial. (Ant).