Tujuh Perkara Sengketa PIleg Bekasi Masuk Masa Sidang di MK

Tujuh Perkara Sengketa PIleg Bekasi Masuk Masa Sidang di MK Caleg Gerindra DPRD Kabupaten Bekasi dapil V nomor urut 2, Haryanto (tengah), menunjukkan ketidaksesuaian data antara form C1 plano dengan hasil DA1 Kecamatan Pebayuran, di Kabupaten Bekasi, Rabu (17/7/2019). (Foto: Antara).

CIKARANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mencatat ada tujuh gugatan sengketa pemilu legislatif yang dilayangkan partai politik, dan kini tengah memasuki masa sidang Mahkamah Konstitusi.

"Sengketa hasil pemilu legislatif 2019 kini tengah bersidang di MK. Pemohonnya ada tujuh di Kabupaten Bekasi, kami yang jadi termohon," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, di Cikarang, Rabu (17/7).

Pemohon terhadap tujuh gugatan tersebut di antaranya untuk DPRD Kabupaten Bekasi dari Partai Gerindra atas nama Haryanto, Nasdem atas nama Ranio Abadillah, PPP atas nama Nunung HS, dan PKB atas nama Wahid Hasyim.

Di tingkat DPRD Jawa Barat dari Partai Demokrat atas nama Wiwin Winingsih. Kemudian untuk DPR dari PDI Perjuangan atas nama Daniel Lumban Tobing dan PKS atas nama Sa'duddin.

Saat ini, KPU sebagai termohon sudah mengikuti persidangan sebanyak dua kali yakni tanggal 9 Juli 2019 dan 15 Juli 2019 di Mahkamah Konstitusi.

"Kami baru dua kali bersidang di MK, jadi belum ada keputusan apapun terhadap gugatan tersebut, mungkin sidang ketiga baru akan ada keputusannya," kata Jajang.

Pihaknya mengaku hingga kini belum mengetahui kepastian tanggal sidang berikutnya mengingat MK belum menjadwalkannya.

"Sidang berikutnya kami belum tahu kapan, yang pasti nanti akan diberikan kabar oleh MK," jelasnya.

MK sendiri telah menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil Pileg 2019 pada 9-12 Juli 2019. Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar pada 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa yang diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.

Jika gugatan pemohon terhadap pihak terkait dimenangkan oleh MK, maka pihaknya selaku termohon akan menjalankan keputusan tersebut.

"Kalau gugatan sengketa perselisihan pileg yang dilayangkan pemohon diterima. Kami tinggal melaksanakan melalui keputusan KPU, kalau sengketanya di wilayah kami Kabupaten Bekasi. Kan kami juga belum melakukan penetapan terhadap caleg terpilih," pungkas Jajang. (Ant).