Tujuh TKI Gagal Diberangkatkan Karena Penyalurnya Ilegal

Tujuh TKI Gagal Diberangkatkan Karena Penyalurnya Ilegal Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Garut, Teddy , di Garut, Rabu (15/5). (Foto: Antara Foto).

GARUT - Sebanyak tujuh perempuan calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Garut, Jawa Barat, gagal diberangkatkan setelah Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melakukan razia terhadap perusahaan penyalur TKI tersebut.

"Jumlah tujuh orang itu pada satu perusahaan penyalur. Rencananya mau diberangkatkan entah ke mana, apakah Malaysia atau apalah saya tidak tahu karena ilegal," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Garut, Teddy kepada wartawan di Garut, Rabu (15/5).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut telah melakukan penjemputan langsung terhadap tujuh calon TKI di Jakarta, untuk selanjutnya dipulangkan ke kampung halamannya karena penyalur TKI ilegal itu khawatir akan merugikan.

Teddy menjelaskan bahwa tujuh calon TKI tersebut berasal dari Kecamatan Samarang, Pameungpeuk, Cibalong, Cilawu dan Wanaraja, bahkan kementerian juga mencatat ada warga lainnya seperti dari Bandung dan kota lainnya.

"PT tersebut seolah ilegal, makanya pas ditanya semua (calon TKI) tidak hanya dari Garut, ada dari Bandung dan lainnya yang tidak punya dokumen keberangkatan," ujarnya.

Teddy menambahkan bahwa Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Garut tidak mengetahui adanya warga Garut yang mengikuti program penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Ia baru mengetahui setelah ada laporan dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Kementerian meminta seluruh calon TKI ilegal asal Garut itu dijemput untuk memastikan kepulangan mereka semua kembali ke keluarganya masing-masing.

"Kita serah terimakan dengan keluarga yang akan menerima, serta memberitahukan ke desa dan camat," pungkasnya. (Ant).