Tunggu Sidang, Mantan Kalapas Sukamiskin Dititipkan ke Rutan Kebonwaru

Tunggu Sidang, Mantan Kalapas Sukamiskin Dititipkan ke Rutan Kebonwaru Rutan Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat (Jabat). (Foto: Ist)

BANDUNG - Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Wahid Husen dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Langkah tersbeut diambil setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasusnya ke pengadilan.

Uniknya, Rutan Kebonwaru bukan tempat yang asing bagi Wahid. Pasalnya, sebelum bertugas di Lapas Sukamiskin dia sempat menjabat kepala Rutan Kebonwaru.

"Benar, dititipkan di sini (Kebonwaru), Jumat (16/11). Dilimpahkan siang hari sekitar jam setengah tiga," kata Kepala Rutan Kebonwaru Heri Kusrita lewan pesan singkat, Senin (19/11).

Meski begitu, Heri menjamin Wahid tidak akan mendapat perlakuan khusus. Dia pun menegaskan, mantan Karutan Kebonwaru itu akan dilayani seperti penghuni rutan lain.

"Tidak ada (perlakuan istimewa) sama saja dengan yang lain," ujarnya.

Rutan Kebonwaru juga menerima pelimpahan ajudan Wahid, Hendry Saputra. Saat ini keduanya menghuni satu sel yang sama untuk menunggu proses persidangan.

"Ya, seperti tahanan baru yang lainnya dilakukan mapenaling. Selnya masih dengan Hendry untuk sementara waktu. Nanti akan dipisah," ungkapnya.

Sebelumnya, dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana. Satu unit Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam diamankan.

Diketahui, mobil Mistubishi Triton Exceed hitam dipesan Fahmi Darmawansyah yang kemudian diberikan kepada Wahid.
Diduga sebagai penerima, yakni Wahid Husein dan Hendry Saputra. Diduga sebagai pemberi adalah Fahmi dan Andri Rahmat.

KPK menduga Wahid menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018 lantaran memberikan fasilitas dan izin luar biasa yang tidak seharusnya kepada narapidana tertentu.

Pemberian dari Fahmi tersebut terkait dengan fasilitas sel atau kamar yang dinikmati dan kemudahan untuk keluar masuk tahanan. Sejumlah penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

Dalam kegiatan OTT, KPK juga mengamankan uang Rp279.920.000 dan 1.410 dolar AS, catatan penerimaan uang, dan dokumen terkait dengan pembelian dan pengiriman mobil. (Ant)