Tuntutan Jaksa KPK Cabut Hak Politik Abubakar Ditolak Hakim

Tuntutan Jaksa KPK Cabut Hak Politik Abubakar Ditolak Hakim Majelis hakim menolak tuntutan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi soal pencabutan hak politik mantan Bupati Bandung Barat Abubakar. (Foto: Ist)

BANDUNG - Majelis hakim menolak tuntutan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pencabutan hak politik mantan Bupati Bandung Barat Abubakar.

Hakim Dewa Suardhita mengatakan, penolakan pencabutan hak politik didasari karena Abubakar sudah menjabat sebagai Bupati Bandung Barat selama dua periode. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan alasan kesehatan Abubakar yang mulai sakit-sakitan.

Diketahui, Abubakar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penggalangan dana untuk kepentingan pencalonan sang istri Elin Suharliah pada Pilkada 2018. Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, jaksa meminta hakim memutus bersalah Abubakar dengan hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, jaksa juga meminta agar hak politik Abubakar dicabut.

"Tidak sependapat dengan jaksa penuntut umum dan menolak pencabutan hak politik bagi terdakwa Abubakar," ujar Hakim Dewa Suardhita di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jawa Barat, Senin (17/12).

Namun, dalam sidang putusan hakim hanya memvonis Abubakar 5,6 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Menanggapi penolakan hakim, jaksa KPK Budi Nugraha tidak mempermasalahkan putusan tersebut. 

Namun untuk vonis yang berbeda dari tuntutan awal, JPU sepakat untuk pikir-pikir dan melaporkan ke pimpinan apakah mengajukan banding atau menerima.

"Ya silakan saja. Karena memutuskan hak hakim, saya pikir akan melaporkan ke pimpinan apakah akan mengajukan banding atau menerima," kata Budi.

"Pada prinsipnya menurut pendapat kami meminta pencabutan hak politik. Kami berpendapat itu merupakan suatu pembelajaran terhadap yang bersangkutan dan juga ASN lain bahwa pencabutan akan menjadi efek jera. Akan tetapi hakim berpendapat lain," ungkapnya.

Sementara, Pengacara Abubakar, Iman Nurhaeman menyambut baik putusan hakim yang sangat mempertimbangkan pledoi pada persidangan sebelumnya. Tuntutan pencabutan hak politik yang diajukan jaksa dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi terdakwa yang sudah menjabat sebagai bupati Bandung Barat selama dua periode.

"Saya menyampaikan dalam pledoi sudah fokus dalam kesehatan. Dari awal enggak akan hak politik lagi dengan kondisi kesehatan sekarang. Boro-boro mikirin politik, jadi clear sebelumnya pertimbangan kemanusiaan saja," kata Iman. (Ant)