Wartawan Gadungan Diamankan Polisi Usai Peras Kepala Sekolah

Wartawan Gadungan Diamankan Polisi Usai Peras Kepala Sekolah SMPN 1 Pakenjeng, Kabupaten Garut, Jawa Barat. (Foto: Ist)

GARUT - Wartawan gadungan dilaporkan oleh seorang kepala sekolah (kepsek) di Garut ke polisi setempat dengan tuduhan tindak pidana pemerasan. Modus wartawan kepada puluhan kepsek di Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar), yakni memberitakan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP)

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Kabupaten Garut Yusuf Satria mengatakan, wartawan gadungan yang dilaporkan polisi mendatangi puluhan sekolah yang berada di wilayah selatan Kabupaten Garut.

"Saya sering menerima banyak laporan tentang hal tersebut, untuk itu kami melaporkannya ke polisi," kata Yusuf di Markas Polsek Garut Kota, Jabar, Kamis (22/11).

Menurutnya, wartawan gadungan itu mendatangi sekolah untuk menemui kepsek. Setelahnya, kata dia, oknum wartawan tersebut memeras dengan ancaman pihak sekolah telah memotong PIP.

"Wartawan itu menanyakan pemotongan PIP, jumlah sekolah yang didatangi pelaku mencapai puluhan, kebanyakan dilakukan di wilayah selatan," ungkapnya.

Yusuf menyampaikan, aksi wartawan itu terakhir kali dilakukan kepada Kepala SMPN 1 Pakenjeng. Sebagai gantinya, pelaku memaksa kepsek untuk membeli koran seharga Rp15.000 sebanyak 200 eksemplar.

Aksi wartawan yang meresahkan kepsek di Garut itu kemudian dijebak agar dibuktikan secara hukum. Selanjutnya, para kepsek tersebut pun melaporkannya ke polisi.

Penjebakan, kata dia, dilakukan secara spontan ketika sejumlah kepsek sedang berkumpul di Jalan Ciledug, Kecamatan Garut Kota. Saat itu hadir pula dua orang anggota polisi yang menyamar.

"Saat berkumpul oknum wartawan tersebut menelepon dan meminta Suryana (Kepsek Pakenjeng) untuk bertemu di rumah saya," ungkapnya.

Selanjutnya dua wartawan itu datang, lalu mempertanyakan kembali masalah PIP dan meminta Kepsek Pakenjeng untuk membeli 200 eksemplar koran. Kepsek yang menjadi korban pemerasan itu memberi uang Rp2,5 juta. Setelahnya, wartawan tersebut pun berjanji berita pemotongan dana PIP tidak akan diterbitkan.

"Uang Rp2,5 juta itu disebut oknum ini cukup agar berita tentang pemotongan dana PIP tidak dinaikkan dalam koran," ucapnya.

Usai membawa uang, dua wartawan gadungan tersebut langsung diamankan petugas dan di bawa ke Polsek Garut Kota untuk menjalani pemeriksaan.

Selanjutnya kepsek yang menjadi korban melaporkan segala tindak pidana wartawan tersebut untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. "Keduanya diamankan oleh anggota dan dibawa ke Mapolsek Garut Kota, kami akan melakukan pelaporan resmi kepada pihak kepolisian," tuturya. (Ant)