Lemdikpol Rekomendasikan Tersangka MZ untuk Direhabilitasi

Lemdikpol Rekomendasikan Tersangka MZ untuk Direhabilitasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (kiri) dan MZ (kanan) dalam jumpa pers pengungkapan kasus narkoba, yang menjerat pengusaha muda dan 'influencer' asal Kota Bandung itu. (Foto&keterangan: Antara).

JAKARTA - Hasil assesstment dari Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol), merekomendasikan tersangka penyalahgunaan narkoba, pengusaha dan influencer dari Bandung, MZ untuk direhabilitasi.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/1) mengatakan, MZ akan menjalani rehabilitasi per 3 Januari 2020.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara, menyangkut masalah MZ. Hasilnya yang bersangkutan harus di-assesstment dan sudah dilakukan assesstment oleh Lemdikpol langsung.

"Sudah keluar hasil assesstment-nya. Jadi diputuskan untuk Medina Zein alias Mediza Susani ini akan dilaksanakan rehabilitasi," kata Yusri.

MZ akan direhabilitasi selama tiga bulan di Lembaga Pendidikan Polri, Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Hari ini akan kami berangkatkan ke sana, kurun waktu selama tiga bulan akan direhab tapi akan dilihat dari situasi apakah akan bertambah atau berkurang tergantung tim di sana," ungkap Yusri.

MZ ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dalam pengembangan penyidikan kasus narkoba yang menjerat kakak iparnya, Ibra Azhari.

Hasil tes urine menunjukkan MZ positif mengonsumsi narkoba jenis amfetamin.

Ibra Azhari sudah lebih dulu ditahan oleh pihak kepolisian, terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada 22 Desember 2019.

Penangkapan ini adalah keempat kalinya bagi Ibra, berurusan dengan aparat penegak hukum dalam kasus yang sama. (Ant).