Miliki Kokain Kualitas Murni, Steve Terancam Hukuman Mati

Miliki Kokain Kualitas Murni, Steve Terancam Hukuman Mati Puslabfor Mabes Polri menyebutkan barang bukti narkoba milik pesinetron Steve Emmanuel (35) merupakan kokain murni. (Foto: Ist)

JAKARTA - Kabid Narkoba Puslabfor Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Sodiq Pratomo menyebutkan barang bukti narkoba milik pesinetron Steve Emmanuel (35) merupakan kokain murni.

Menurutnya, kokain milik Steve berbeda dari kebanyakan kokain yang beredar di Indonesia yang terdapat campuran jenis lain anestesia. Temuan tersebut berdasarkan uji laboratorium yang dilakukan pihaknya terhadap barang bukti kokain milik Steve Emmanuel seberat 92,04 gram saat digeledah Timsus III Satres Narkoba Polres Jakarta Barat.

"Jadi singkat saja, hasil pemeriksaan di lab adalah jenis kokain hidroklorid murni tanpa campuran," kata Kombes Pol Sodiq di Jakarta, Kamis (27/12).

Efek dari penggunaan kokain tersebut yakni akan mengalami euforia berlebih yang berujung pada depresi. "Efeknya euforia, gembira, stimulan. Kedepannya akan membuat depresi, paranoid dan lain-lain," ujarnya.

Steve Emmanuel ditahan karena menyelundupkan kokain dari Belanda. Turut diamankan sebagai barang berupa alat hisap kokain bullet.

Steve Emmanuel terancam dengan Pasal 114 dan 112 KUHP, dengan ancaman minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Ant).