52 Koperasi di Indonesia Lakukan Praktik Pinjol

52 Koperasi di Indonesia Lakukan Praktik Pinjol Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi (Foto: Instagram @ahmadzabadi12)

Jakarta, Jurnal Jabar - Kementerian Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengungkapkan sebanyak 52 koperasi terindikasi melanggar aturan dengan melakukan praktik pinjaman online (Pinjol) ilegal. Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM, Ahmad Zabadi, mengatakan sebanyak 16 koperasi di antaranya melakukan kegiatan simpan pinjam berpraktik di alamat kantor yang sama.

"Kita mendorong proses ini agar dapat diproses sesuai ketentuan dan aturan undang-undang dan hukum yang berlaku. Saya kira praktik pinjaman ilegal tidak bisa kita toleransi karena ini merugikan dan meresahkan masyarakat," ungkap Ahmad, Kamis (18/11).

Ahmad menjelaskan, tim Kemenkop UKM pada Selasa (16/11) mendatangi sebuah kantor notaris yang telah menerbitkan 52 badan hukum koperasi dalam waktu satu tahun. Pihak notaris dan staf yang bekerja telah dimintai keterangan terkait penerbitan badan hukum koperasi tersebut.

Dia menegaskan Kemenkop UKM akan mengambil langkah tegas untuk menjaga nama baik koperasi agar tidak tercoreng oleh praktik Pinjol ilegal yang terbukti telah merugikan masyarakat luas.

Mennurut Ahmad, pendirian sebuah koperasi harus memenuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Karenanya, beberapa koperasi yang memiliki satu alamat yang sama patut dicurigai keberadaannya.

"Ketika pendirian koperasi menggunakan alamat yang sama lebih dari satu koperasi ini sudah menimbulkan satu indikasi yang patut dicurigai. Apalagi, seperti ini di mana ada 16 koperasi di alamat yang sama," tegasnya.

Lebih lanjut, Ahmad menilai notaris yang telah mendirikan lebih dari 52 badan hukum koperasi simpan pinjam telah melanggar Peraturan Menkop UKM (Permenkop) Nomor 15 Tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Dirinya memastikan tidak ada toleransi bagi notaris yang mengaku tidak mengetahui aturan yang berlaku. Karena setiap pekerja dalam bidang hukum dianggap telah memahami peraturan dan termasuk bagian dari penegakan hukum.