Ahok Bebas, Karangan Bunga: Kepompong Jadi Kupu-Kupu Indah

Ahok Bebas, Karangan Bunga: Kepompong Jadi Kupu-Kupu Indah Sejumlah karangan bunga yang memberikan ucapan selamat atas bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (BTP). (Foto: Ist)

DEPOK - Sejumlah karangan bunga yang memberikan ucapan selamat atas bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok menghiasi sekitar Mako Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).

Pada, Kamis (24/1) setidaknya ada enam karangan bunga berjejer dengan berbagai narasi yang mendukung perjuangan Ahok. Salah satunya bertuliskan, Seperti Kepompong Menjadi Kupu-Kupu Semakin Indah, Kuat dan Bebas. Ada pula yang bertuliskan, Mantan Pelayanan Jakarta. Kami Puas dengan Pelayanannya. Semoga Sehat Selalu.

Penjagaan di Mako Brimob Kelapa Dua sempat diperketat jelang bebasnya Ahok. Tampak kawat berduri melintang di sepanjang gerbang utama Mako Brimob. Sejumlah personel polisi juga dikerahkan untuk mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan di depan Mako Brimob.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, hak Ahok untuk bebas pada Januari 2019. "Kalau soal Ahok, ya itu proses yang sudah dilaluinya dan itu hak dia. Tidak ada diskriminasi yang kami lakukan terhadap semua orang," kata Yasonna.

Ahok divonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara dua tahun pidana penjara dengan dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP (penodaan agama). Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Kemenkumham Ade Kusmanto merinci bahwa Ahok ditahan per 9 Mei 2017 dan telah mendapat remisi Natal 2017 selama 15 hari dan remisi umum 17 Agustus 2018 selama dua bulan.

Pada 25 Desember 2018 diusulkan untuk mendapat remisi Natal 2018 selama satu bulan. Selain itu, kata Ade, Ahok juga tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam enam bulan terakhir. 

"Pertimbangan pemberian remisi Natal ini karena Ahok berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan," kata Ade.

"Jadi, total remisi didapat tiga bulan 15 hari. Jika diperhitungkan sejak tanggal penahanan 9 Mei 2017 maka diperkirakan akan bebas pada Januari 2019," ucapnya. (Ant)