Aturan Baru PPKM Jawa-Bali, Anak-anak Boleh Masuk Mall di Sejumlah Daerah

Aturan Baru PPKM Jawa-Bali, Anak-anak Boleh Masuk Mall di Sejumlah Daerah Ilustrasi pusat perbelanjaan atau mall. Sumber pixabay.com

Nasional- Pemerintah mengizinkan anak-anak di bawah usia 12 tahun untuk memasuki pusat perbelanjaan atau mall pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Jawa-Bali periode 21 September-4 Oktober 2021. Aturan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level Wilayah Jawa dan Bali. 

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, daerah yang diperbolehkan untuk anak-anak memasuki mall yakni baru wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta dan Kota Surabaya. Serta dengan syarat didampingi orang tua.

"Yang kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop, yang tadinya hanya hijau saja sekarang kita bisa masuk dengan kuning," kata Luhut dalam konfrensi pers PPKM secara virtual di You Tube Sekretariat Presiden, Senin (20/9).

Berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 43 pembukaan bioskop harus dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen di wilayah PPKM level 3 dan level 2 serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum melalui unggahan instagramnya turut bergembira karena saat ini orang tua di Kota Bandung sudah bisa mengajak anak-anaknya ke mall.

"Abah dan Mamah sudah tidak sabar mengajak si kecil ke mal?. Alhamdulillah peraturan PPKM terbaru anak-anak di bawah umur 12 tahun di Kota Bandung sudah diperbolehkan masuk mall," tulis Uu Ruzhanul Ulum.

Meskipun aturan PPKM telah dilonggarkan, Uu Ruzhanul meminta masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Serta untuk para orang tua selalu ajarkan anak-anak kita untuk tertib memakai masker, mencuci tangan dengan benar, dan menghindari kerumunan.