Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR Ditolak Komisi IX DPR

Aturan Penumpang Pesawat Wajib Tes PCR Ditolak Komisi IX DPR Ilustrasi Tes PCR (Foto: ciputrahospital.com)

Jakarta, Pos Jateng - Anggota Komisi IX DPR RI, Nur Nadlifah, menolak aturan naik pesawat wajib tes polymerase chain reaction (PCR). Nadlifah menilai percuma masyarakat diajak menyukseskan vaksinasi bila di lapangan masih saja dibebankan dengan hal yang tidak semestinya, seperti wajib tes PCR sebagai syarat naik pesawat.

"Percuma masyarakat diajak menyukseskan vaksinasi tapi kenyataan di lapangan masyarakat masih dibebankan dengan tes PCR. Seharusnya, tidak dibebankan dengan hal-hal yang mestinya tidak perlu dilakukan," kata Nadlifah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/10).

Ketua Kelompok Komisi (Kapoksi) IX DPR Fraksi PKB ini menjelaskan, kebijakan yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali tersebut sangat memberatkan masyarakat.

Nadlifah menambahkan, kebijakan ini seakan memihak pelaku bisnis tes PCR. Karena itu, dia mendorong, pemerintah tidak membuat kebijakan yang bertolak belakang dan menimbulkan spekulasi di tengah publik.

"Kenapa saya bilang aneh, kita selama ini berjuang mati-matian mengajak masyarakat untuk mau divaksin sehingga herd immunity tercapai. Setelah perlahan itu diterima oleh publik, justru pemerintah sendiri yang merusaknya. Contohnya kebijakan penumpang pesawat wajib PCR. Publik jadi berpikir, oh vaksin itu proyek bisnis kesehatan," sindirnya.

Lebih lanjut, Nadlifah menganggap kebijakan tes PCR bagi penumpang pesawat bertolak belakang dengan keinginan pemerintah yang sedang bekerja keras mempercepat pemulihan ekonomi.

Menurutnya, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dan sudah menerima vaksin dosis kedua seharusnya cukup menggunakan tes antigen, hal ini karena biaya tes PCR bagi kebanyakan masyarakat masih tergolong mahal.

"Biaya tes PCR bisa 50 persen dari harga tiket pesawat," pungkasnya.