Banggar DPR RI Sepakati Dana Otsus Papua dan Aceh Sebesar Rp16 Triliun

Banggar DPR RI Sepakati Dana Otsus Papua dan Aceh Sebesar Rp16 Triliun Foto Anggota Banggar DPR RI, Irwan. Sumber laman dpr.go.id.

Nasional- Badan Anggaran (Banggar) DPR RI dan perwakilan pemerintah menetapkan Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp16 triliun untuk Provinsi Aceh, Papua dan Papua Barat. Anggota Banggar, Irwan, mengatakan Aceh menerima Rp7,5 triliun, sementara Papua dan Papua Barat menerima Rp8,5 triliun.

"Terdapat pembagian alokasi Dana Otsus Papua, yaitu Rp5,7 triliun untuk Papua dan Rp2,7 triliun untuk Papua Barat. Kemudian ada Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) pada Otsus Papua sebesar Rp4.37 triliun," jelas Irwan saat rapat kerja Banggar DPR RI dengan pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia, Selasa (28/9) dilansir dari laman dpr.go.id.

Ia mengatakan anggaran DTI Otsus Papua ditujukan untuk pembangunan infrastruktur perhubungan, telekomunikasi, air bersih, energi listrik, dan sanitasi lingkungan.

Pada rapat kerja tersebut Banggar RI memberikan beberapa catatan kepada pemerintah yakni agar sungguh-sungguh memerhatikan kualitas sumber daya manusia yang akan mengelola Dana Otsus. Kemudian pemerintah perlu melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan Dana Otsus.