BPOM Uji Klinik Obat Cacing Ivermectin Untuk Obat Covid-19

BPOM Uji Klinik Obat Cacing Ivermectin Untuk Obat Covid-19 Konferensi pers penerbitan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin, Senin (28/6). Foto: Dokumentasi instagram @bpom_ri

Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) menyerahkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) obat cacing Ivermectin untuk obat Covid-19.

Penyerahan PPUK ini merupakan bentuk dukungan Badan POM terhadap pelaksanaan uji klinik terhadap obat yang potensial digunakan dalam penanggulangan COVID-19 di Indonesia.

"Badan POM telah mengkaji berbagai studi yang dilakukan di negara lain seperti Ceko, India, dan Slovakia," kata Kepala Badan POM RI, Penny K. Lukito, dilansir dari laman pom.go.id, Senin (28/06).

Uji klinik di Indonesia akan dilakukan dengan metode Randomized Control Trial/Acak Terkontrol di 8 rumah sakit yaitu 1 rumah sakit di Medan, 1 rumah sakit di Pontianak, dan 6 rumah sakit di Jakarta

"Pemerintah sudah siapkan produksi sebesar 4,5 juta produk. Jika ternyata hasil uji kliniknya baik, tentu produksinya akan kita genjot," kata Menteri BUMN, Erick Thohir.

Selain itu, Anggota Tim Komisi Nasional Penilai Obat, dr. Anwar Santoso menyampaikan bahwa timnya bersama Badan POM berkomitmen untuk menghadirkan obat dengan uji klinik yang menggunakan data bersumber dari Indonesia.

Sementara, Konsultan Ahli Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, Prof. Dr. Pratiwi Sudarsono, menyebutkan bahwa uji klinik Ivermectin ini akan dilakukan pada pasien dengan derajat sakit ringan hingga sedang.