Bupati Bekasi Imbau Warganya Taat Lapor Pajak

Bupati Bekasi Imbau Warganya Taat Lapor Pajak Pekan Panutan SPT se-Kabupaten Bekasi yang diikuti Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di Gedung Wibawa Mukti, Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Rabu (19/2/2020). (Foto&keterangan: Antara).

CIKARANG - Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, mengajak segenap warga Kabupaten Bekasi untuk taat melaporkan pajak melalui aplikasi 'e-filling' pajak.

Ajakan itu disampaikan Eka saat menghadiri Pekan Panutan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), se-Kabupaten Bekasi yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II, di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Cikarang Pusat, Rabu (19/2).

Ia mengatakan, pemerintah Kabupaten Bekasi menyambut baik, serta memberikan dukungan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah Kabupaten Bekasi, atas terselenggaranya kegiatan kali ini.

"Saya atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi tentunya menyambut baik kegiatan ini, yang tentunya untuk mengingatkan kita sebagai warga negara agar memenuhi kewajiban dengan melaporkan SPT pajak," katanya.

Menurutnya, kegiatan Pekan Panutan SPT ini merupakan salah satu upaya untuk menggugah kesadaran para wajib pajak, agar mempercepat pelaporan SPT pajak sebelum jatuh tempo.

"Melaporkan SPT melalui e-filling sekarang ini sangatlah mudah dan aman karena dapat dibuat di mana saja dan kapan saja," ucapnya.

Dia berharap kegiatan pada hari ini melahirkan kesadaran, yang bersumber pada pengetahuan tentang tata cara perpajakan nasional, pelayanan yang lebih terbuka, dan administrasi yang lebih baik.

"Semoga pekan panutan penyampaian SPT pajak melalui e-filling ini dapat diikuti oleh para wajib pajak di lingkungan Kabupaten Bekasi dengan sungguh-sungguh," katanya.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II, Ade Lili, mengatakan tujuan diadakan kegiatan ini adalah agar masyarakat dapat meneladani pemimpinnya, dalam melaporkan SPT melalui e-filling.

"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan partisipasi aktif dari masyarakat Kabupaten Bekasi untuk membayar pajak. Tentunya kegiatan ini merupakan momen yang penting karena Bupati Bekasi akan menjadi teladan bagi masyarakat Kabupaten Bekasi," ungkapnya.

Pelaporan SPT pajak pribadi tahun 2019 dapat dilakukan paling lambat hingga 31 Maret 2020, dan dapat dilaporkan melalui website https://djponline.pajak.go.id/account. (Ant).