Buruh di Jabar Sepakat Tiadakan Aksi 'May Day'

Buruh di Jabar Sepakat Tiadakan Aksi 'May Day' Ilustrasi: May Day pada setiap 1 Mei. (Foto: Pixabay.com).

BANDUNG - Buruh di Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI), sepakat untuk meniadakan aksi ke lapangan atau turun ke jalan terkait Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day Tahun 2020, pada Jumat, 1 Mei 2020, terkait pandemi COVID-19.

"Serikat pekerja fokus pada advokasi para buruh yang terkena imbas pandemi COVID-19 yaitu buruh yang di-PHK dan yang THR-nya dihapus pada momentum May Day tahun ini," kata DPD Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP LEM SPSI) Provinsi Jawa Barat, Muhamad Sidarta, Kamis (30/4).

Sidarta mengatakan Peringatan May Day 2020 di Indonesia akan dilalui dalam situasi sangat memprihatinkan, di mana akibat penyebaran virus corona banyak daerah yang memberlakukan kebijakan PSBB.

"Sehingga kami tidak akan melakukan aksi ke jalan seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Sidarta.

Pada saat yang bersamaan, katanya, kondisi pandemi COVID-19 ini membuat banyak buruh yang di PHK dan dirumahkan sepihak, THR yang tidak diberikan sepenuhnya.

Oleh karena itu, pada Peringatan May Day Tahun 2020 pihaknya akan fokus melakukan advokasi terhadap kasus-kasus tersebut, dengan mendirikan posko-posko pengaduan di semua tingkatan, sampai tingkat pabrik.

"Jadi posko-posko tersebut dimaksudkan untuk menerima pengaduan terhadap perusahaan, yang tidak menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 dan perusahaan yang tidak memberikan hak normatif pekerja, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.

Lebih lanjut, Sidarta mengatakan Peringatan May Day tahun 2020 ini juga teralihkan dengan isu yang lebih besar yaitu penolakan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Hingga saat ini, kami belum sempat rapat organisasi karena kemarin energinya terkuras untuk persiapan aksi May Day yang dimajukan pada tanggal 30 April 2020," imbuhnya.

Sidarta menjelaskan, rencananya aksi akan dilakukan di Gedung DPR RI, kantor Menko Perekonomian dan di semua provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang terus dibahas di DPR RI.

Ia mengatakan aksi tersebut yang rencananya hari ini dilakukan dibatalkan. Pasalnya, Presiden RI setelah mengundang tiga pimpinan konfederasi besar KSPSI, KSPI dan KSBSI pada 22 April 2020 di Istana Presiden, dan Presiden RI Joko Widodo, mengumumkan lewat Youtube yang menyatakan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja ditunda pembahasannya. (Ant).