DAK Fisik Afirmasi Jadi Akselerator Pertumbuhan Ekonomi Desa

DAK Fisik Afirmasi Jadi Akselerator Pertumbuhan Ekonomi Desa Suasana rapat di Forum Sinkronisasi dan Harmonisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020. (Foto: Istimewa).

JAKARTA - Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi, merupakan skema pendanaan yang dijalankan pemerintah dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai pengampu. 

DAK Fisik Afirmasi diharapkan bisa menjadi enabling factor (faktor pendukung) untuk pembangunan daerah tertinggal, daerah perbatasan pulau kecil terluar, serta transmigrasi.

Demikian dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi.

Hal itu ia sampaikan dalam sambutannya, di Forum Sinkronisasi dan Harmonisasi Dana Alokasi Khusus Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan, Tahun Anggaran 2020.

“Bila DAK dikelola dengan baik, maka akselerasi pertumbuhan ekonomi juga bisa dilakukan dengan baik,” kata Anwar Sanusi, Senin (12/8) di Jakarta. 

Selain itu, Anwar berharap forum ini tidak hanya rutinitas penyampaian usulan, sinkronisasi dan penetapan, tetapi menjadi unsur good governance.

Pelabuhan yang berasal dari DAK (Foto: Kemendes)

Pada tempat yang sama, Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Muhammad Rizal menyampaikan teknis pembahasan DAK. 

Ia menjelaskan bahwa pada proses tahap pertama pembahasannya, terlebih dahulu daerah harus menyerahkan dokumen perencanaan.

Sementara, Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal, Totok Hendratmoko mengatakan bahwa menu kegiatan untuk DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan, Tahun Anggaran 2020, meliputi pembangunan atau peningkatan jalan desa strategis. 

Selain itu juga termasuk pengadaan moda darat, pengadaan moda perairan, pembangunan dermaga dan renovasi, atau penggantian jembatan gantung.

 

Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi. (Foto: Istimewa).

 

DAK Berperan Kembangkan Potensi Desa

DAK Bidang Transportasi Perdesaan bertujuan mengurangi kesenjangan wilayah, dengan meningkatkan mobilitas dan konektivitas bagi penumpang dan barang di daerah. Caranya melalui penyediaan sarana dan prasarana transportasi di wilayah tertinggal, perbatasan negara, transmigrasi, dan kepulauan.
 
Sehingga, daerah tertinggal seperti lokasi prioritas perbatasan, kawasan transmigrasi, pulau-pulau kecil terluar, juga desa di seluruh kabupaten Provinsi Papua dan Papua Barat bisa menjadi pusat pelayanan dasar. 

Selain hal tersebut, berperan juga sebagai pusat administrasi pemerintahan, pusat pertumbuhan ekonomi, dan pusat distribusi.

“Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki peran sebagai penanggung jawab dari bidang daerah tertinggal, kewajiban Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal adalah mengidentifikasi kebutuhan data, dalam menu kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan tersebut. Sehingga yang diusulkan pemerintah daerah sinkron dengan data di Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal,” papar Totok.

DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan diyakini dapat menghidupkan perekonomian desa. Pasalnya, DAK dapat diberikan kepada BUMDes agar desa mempunyai pendapatan asli daerah. 

Dana ini juga dapat mempengaruhi peningkatan aksesibilitas di daerah tertinggal. Moda transportasi yang disediakan dapat memperpendek waktu tempuh. 

Selain itu, panjang jalan desa bertambah, renovasi jembatan gantung dapat mengembalikan fungsi jembatan seperti sedia kala. 

“Dengan adanya DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan, produk pertanian, perkebunan, dan peternakan dapat lebih lancar pendistribusiannya. Sehingga potensi ekonomi di daerah tertinggal dapat lebih berkembang,” imbuh Totok.

Itulah alasannya, DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan menjadi kegiatan strategis, yang tertuang dalam Strategi Nasional dan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. 

Sedangkan untuk pengawasannya, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal melakukan evaluasi dan monitoring, terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. 

Moda transportasi darat bersumber dari Dana Alokasi Khusus di Kabupaten Seluma. (Foto: Istimewa).