Diperpanjang, Pendaftaran Calon Anggota PPS KPU Kota Depok

Diperpanjang, Pendaftaran Calon Anggota PPS KPU Kota Depok Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna. (Foto: Antara).

DEPOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga 27 Februari 2020, untuk Pilkada 2020 yang digelar 23 September 2020.

"Masih ada kuota yang kurang di beberapa kelurahan," kata Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna, di Depok, Rabu (26/2).

Nana mengatakan, perpanjangan tersebut berdasarkan Berita Acara Pleno KPU Kota Depok Nomor: 36/PK.01BA/3276/KPU-Kot/II/2020 tanggal 24 Februari 2020, diumumkan bahwa jumlah pendaftaran dalam seleksi terbuka calon anggota PPS, belum memenuhi ketentuan dua kali jumlah yang dibutuhkan.

Sebelumnya, pendaftaran PPS sudah dibuka sejak 18-24 Februari 2020. Namun karena belum memenuhi kuota untuk seleksi selanjutnya, maka dibuka kembali pada 25 Februari hingga 27 Februari 2020.

Saat ini, katanya pula, ada beberapa kelurahan yang belum mencukupi kuota untuk calon anggota PPS di Kota Depok. Kelurahan yang belum lengkap enam orang pendaftar ada 34 kelurahan dari 63 kelurahan. Sedangkan yang sudah mendaftar ke KPU Kota Depok sebanyak 377 orang.

Contohnya di Kecamatan Beji masih dibutuhkan di Kelurahan Beji, Beji Timur, Kmeiri Muka, Kukusan, Pondok Cina, dan Tanah Baru. Begitu juga di Kecamatan Cilodong di Kelurahan Kalimulya, Jatumulya, Cilodong dan Kalibaru.

Masa perpanjangan pendaftaran PPS dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00 WIB. Berkas diserahkan ke Kantor KPU Depok Jalan Kartini 19, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok.

Persyaratan yang diperlukan untuk calon anggota PPS, antara lain batasan usia minimal 17 tahun saat pendaftaran, dan pendidikan minimal SLTA. Lalu, belum pernah dua kali periodesasi sebagai badan penyelenggara pemilu pada tingkatan yang sama. Syarat lainnya adalah sehat jasmani dan rohani. (Ant).