Diskominfo Kaltim Rancang Pergub Pemanfaatan Sistem Elektronik

Diskominfo Kaltim Rancang Pergub Pemanfaatan Sistem Elektronik Diskominfo Kaltim membahas rancangan Pergub tentang Pemanfaatan Sistem Elektronik (Foto: diskominfo.kaltimprov.go.id)

Samarinda, Jurnal Jabar – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) tengah menyusun Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan dan Pemanfaatan Sistem Elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Kabid Aplikasi Informatika Diskominfo Kaltim, Normalina mengatakan, Pergub ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Maksud dirancangnya Pergub ini ialah sebagai pedoman dalam penyelenggaraan layanan Pemerintahan berbasis Sistem Elektronik berdasarkan fungsi dan kewenangan yang dimiliki perangkat daerah. Selain itu juga untuk menjamin integrasi dan sinkronisasi TIK di lingkup Pemprov Kaltim,” kata Normalina, Selasa (8/2).

Normalina menjelaskan, Pergub Nomor 19 tahun 2017 dipandang sudah tidak relevan lagi untuk digunakan saat ini, sehingga penyempurnaan regulasi perlu segera dilakukan. Selain mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, penyempurnaan Pergub dimaksud untuk mewujudkan penyelenggaraan layanan pemerintahan yang cepat, akurat dan fleksibel.

Lebih lanjut, rancangan Pergub yang tengah dibahas juga dalam rangka mewujudkan integrasi sistem elektronik di lingkungan Pemda, peningkatan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Pemda dan meningkatkan aksesbilitas masyarakat dalam penggunaan Sistem Elektronik, sehingga tercipta partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Kaltim.

“Dengan ruang lingkup peraturan meliputi, manajemen belanja Sistem Elektronik di lingkup Pemda, pengelolaan nama domain di lingkup Pemda, pengembangan serta pengelolaan sumber daya teknologi informasi, hingga Pengembangan dan Pengadaan SE,” pungkasnya.