Ditjen PDT Siapkan SDM Andal yang Paham Hukum

Ditjen PDT Siapkan SDM Andal yang Paham Hukum Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT), Razali. (Foto: Istimewa).

 

JAKARTA - Kesadaran hukum bagi pegawai pemerintahan sangatlah penting. Selain sebagai bekal dalam melaksanakan pemerintahan, juga menjadi landasan dalam bertindak, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (Ditjen PDT), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) menyadari hal itu. Kemudian, digagaslah kegiatan Peningkatan Kapasitas Pegawai dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal, Razali, mengatakan pelatihan-pelatihan seperti ini sangat dibutuhkan. Khususnya, dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Ditjen PDT. Dalam hal ini, peran sekretariat sangatlah strategis.

Razali berharap kegiatan seperti ini dapat dikembangkan secara berkelanjutan, agar di masa depan Ditjen PDT memiliki sumber daya manusia, yang paham dan andal dalam penyusunan perundang-undangan.

Menurut Razali, hukum memiliki arti penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Segala aktivitas organisasi, dari proses manajerial hingga aturan perilaku keseharian, diatur oleh hukum.

"Pegawai Ditjen PDT perlu memahami secara substansi hukum dalam penyusunan regulasi dalam membuat kebijakan tentang percepatan pembangunan daerah tertinggal," kata Razali saat sambutan.

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pegawai dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, merupakan kerja sama antara Ditjen PDT dengan Jimly School of Law and Government. Pelatihan digelar di Jakarta, 29-31 Oktober 2019.

Sasaran utama peserta kegiatan ini adalah beberapa perwakilan Unit Kerja Eselon II di lingkungan Ditjen PDT, serta beberapa peserta dari Direktorat Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan, Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, dan Biro Hukum dan Organisasi Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Desa PDTT.

Narasumber pelatihan ini, yakni Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie; Guru Besar Fakuktas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Satya Arinanto; Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya, Dr. Hesti Armiwulan; Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara, Dr. Ahmad Redi, dan beberapa praktisi hukum lainnya.

Kerja sama Ditjen PDT dengan Jimly School of Law and Government, terkait dengan perencanaan, penyusunan hingga memprakarsai lahirnya sebuah regulasi. Selain itu membahas terkait peraturan-peraturan strategis dan penataan hukum, hingga tingkat desa.

Pada dasarnya, produk hukum merupakan hasil dari kebijakan publik yang dibingkai dengan hukum, agar berfungsi untuk mengatur laju pemerintahan.

Melalui kegiatan Peningkatan Kapasitas Pegawai dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, diharapkan dapat memberikan pengetahuan hukum bagi pegawai Ditjen PDT. Terutama yang membutuhkan keterampilan dalam menyusun peraturan perundang-undangan.

"Saya berharap peserta dapat mengikuti secara tuntas dan dapat memetik manfaat dari kegiatan ini,” ujar Razali.

Sedangkan Jimly menyampaikan, perlu adanya penyederhanaan penyusunan peraturan perundang-undangan. Omnibus law menjadi alternatif yang baik untuk diterapkan. Tujuannya, agar hukum dapat lebih fleksibel, seperti yang sudah terbukti di negara-negara common law.

Menurut Jimly, perlu adanya profesi auditor hukum demi mengawasi aturan-aturan hukum yang dibuat, dalam menanggapi isu tentang tumpang tindih aturan perundangan dan disharmonisasi hukum.

"Di masa yang akan datang, diramalkan akan terjadi anomali hukum, oleh karena itu Presiden sedang berupaya untuk menata infrastruktur hukum," kata Jimly yang pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi itu.