DPR Sahkan UU APBN 2022, Pertumbuhan Ekonomi Ditarget 5,2 Persen

DPR Sahkan UU APBN 2022, Pertumbuhan Ekonomi Ditarget 5,2 Persen Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah saat mengesahkan UU APBN 2022 (Foto: Tangkapan layar YouTube DPR RI)

Jakarta, Jurnal Jabar - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2022 dengan target pertumbuhan ekonomi 5,2 persen. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah, mengatakan APBN 2022 cukup komprehensif untuk program pemulihan ekonomi nasional.

“Pengalaman dan capaian kita menjalankan APBN tahun 2020, tahun 2021 saat ini adalah bekal kita untuk mempersiapkan APBN tahun 2022. Mulai pulihnya perekonomian nasional ditunjukkan oleh kinerja neraca perdagangan-perdagangan terus mencatatkan hasil positif," kata Said, Kamis (30/9).

Di sisi lain, kinerja Marginal Product of Labor (MPL) atau penambahan kuantitas output yang dihasilkan dari penambahan ternaga kerja pada kuartal kedua 2021 menurun. Hal ini disebabkan karena defisit transaksi berjalan yang mencapai US$2,2 miliar. Namun demikian, Said optimistis trennya akan berubah positif. 

"Kami memperkirakan MPL pada kuartal ketiga dan empat pada 2021 akan segera membaik,” sambung politisi PDI Perjuangan itu.

Selain itu, indikator Purchasing Manager Index (PMI) atau indikator bagi kegiatan perokonomian manufaktur Indonesia pada Agustus lalu menghasilkan kinerja membaik sebesar 43.7 setelah sebelumnya turun sebesar 40.1. Hal ini terjadi sebagai dampak pembatasan kegiatan masyarakat Jawa-Bali.

“Kami memperkirakan PMI manufaktur Indonesia akan kembali membaik pada posisi 50-an, jika pandemi covid-19 bisa dikendalikan,” pungkas Said.