DPR Sebut Pengetatan Syarat Penerbangan Sebagai Bentuk Perlindungan

DPR Sebut Pengetatan Syarat Penerbangan Sebagai Bentuk Perlindungan Ilustrasi penerbangan (Foto: Pixabay)

Jakarta, Jurnal Jabar – Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, menilai aturan yang mewajibkan penumpang pesawat rute domestik menyertakan hasil pemeriksaan negatif Covid-19 dengan polymerase chain reaction (PCR) merupakan bentuk perlindungan. Rahmad mengklaim, aturan ini adalah bentuk tanggung jawab negara mencegah potensi klaster Covid-19 saat penerbangan.

"Tapi juga sekali lagi ini pilihan sulit yang harus ditempuh. Tetapi inilah bentuk tanggungjawab negara dalam rangka melindungi rakyat dari potensi klaster Covid-19 ketika naik pesawat. Kita berpikirnya positif," kata Rahmad, Sabtu (23/10).

Rahmad menjelaskan, aturan ini memiliki tujuan positif karena sudah melalui pertimbangan matang. Menurutnya, banyak peristiwa seseorang yang telah menjalani tes antigen dinyatakan negatif, namun dinyatakan positif Covid-19 setelah tes PCR. Sehingga aturan ini dapat memastikan para penumpang dalam keadaan sehat.

"Nah untuk itu pemerintah ingin memastikan bahwa siapapun yang naik pesawat itu adalah betul-betul tingkat probabilitasnya untuk positif itu kecil, yaitu dengan PCR," sambungnya.

Lebih lanjut, Rahmad menilai, jika suatu perjalanan pesawat memakan waktu sekitar 1-3 jam, maka potensi penyebaran Covid-19 di dalamnya sangat tinggi. Menurutnya, harus dipahami bersama bahwa aturan itu memiliki tujuan baik.  

"Kalau itu masuk akal saat kita sudah mulai dibuka kelonggaran-kelonggaran, harus dimaklumi ketika keputusan pemerintah itu sebagai bentuk perlindungan masyarakat atau rakyat terhadap potensi penyebaran gara-gara ada orang yang positif naik pesawat. Saya kira masuk akal. Karena dibandingkan dengan antigen ya akuratnya pasti jauh, lebih bagusan PCR kan," pungkasnya.