Dukcapil Kemendagri Ingatkan Bahaya Jual Foto Selfie dengan e-KTP di NFT

Dukcapil Kemendagri Ingatkan Bahaya Jual Foto Selfie dengan e-KTP di NFT Ilustrasi e-KTP (Foto: JurnalJabar.id/Kartiko Bramantyo Dwi Putro)

Jakarta, Jurnal Jabar – Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menyesalkan maraknya masyarakat memperdagangkan foto selfie disertai e-KTP dengan format non-fungible token (NFT) di OpenSea. Ia mengatakan, penjualan data pribadi menggunakan dokumen kependudukan bakal merugikan diri sendiri lantaran memicu terjadinya kejahatan penyalahgunaan identitas.

“Foto dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi dan sudah tersebar sebagai NFT itu akan sangat memicu terjadinya fraud (penipuan) dan membuka ruang bagi 'pemulung data' untuk memperjualbelikannya di pasar underground," tegas Zudan dalam keterangan tertulis, Senin (16/1).

Zudan menegaskan, penjualan dokumen kependudukan yang berisi data-data pribadi penduduk dalam bentuk apa pun merupakan pelanggaran hukum. Para pelaku terncam dipidana sesuai ketentuan berlaku.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 96 dan Pasal 96A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, pelaku terancam pidana paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Zudan meminta masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kerahasiaan data pribadi.

Lebih lanjut, Zudan menilai tren bisnis digital, termasuk NFT, harus disikapi positif dan bijaksana oleh masyarakat untuk mewujudkan Indonesia yang kreatif, inovatif dan hebat.

"Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat harus terus dilakukan agar masyarakat tidak mudah menampilkan data pribadi di berbagai media, baik online ataupun offline, apalagi menjualnya," pungkas Zudan.