Fahri Klaim, Kasus Dhani Berpotensi Anjlokkan Elektabilitas Jokowi

Fahri Klaim, Kasus Dhani Berpotensi Anjlokkan Elektabilitas Jokowi Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyambangi Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim) menjenguk musikus Ahmad Dhani Prasetyo. (Foto: Ist)

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyambangi Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur (Jaktim) menjenguk musikus Ahmad Dhani Prasetyo. Fahri sengaja berkunjung jelang pemindahan penahanan Dhani ke Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Fahri yang tiba sekitar pukul 09.30 WIB di Rutan Cipinang mengaku kedatangannya untuk mengucapkan salam perpisahan kepada pentolan Grup Band Dewa 19 itu. Mengingat, suami Mulan Jameela bakal dipindahkan ke Surabaya hari ini.

"Tentu kami ingin mengucapkan selamat berpisah sejenak karena jaraknya akan jauh," kata Fahri di Rutan Cipinang, Rabu (6/2).

Fahri menegaskan, bakal terus mendukung dan mendoakan agar Dhani kuat menjalani persidangan yang akan dihadapi di Jawa Timur. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan seraya menyebut tentang dua kata sakti yang membuat Dhani terjerat pidana.

"Mudah-mudahan dia (Dhani) tetap kuat. Sebagai teman tentu kami ingin menyampaikan tetap mendukung dan bersama dia," ujarnya.

"Kami menghormati itulah. Mungkin untuk memudahkan dia di sidang pada delik yang kedua. Dia kan mengeluarkan dua kata yang dianggap pidana. Pertama kata diludahi yang kedua kata idiot. Inikan kata sakti yang menyebabkan dia dua kali diadili," ucapnya.

Fahri menambahkan kasus ujaran kebencian yang menyeret Dhani akan berdampak tidak baik untuk Jokowi. "Saya mengatakan ini jelek untuk elektabilitas Pak Jokowi. Tergerus ini," ungkapnya.

"Percaya saya deh. Ini bahaya sekali kalau Pak Jokowi sadar ini habis dia digerus. Artinya dia sebagai penanggung jawab hukum nasional kita ini, sebagai kepala negara dan pemerintahan harusnya mengambil langkah darurat," tuturnya.

Pemindahan penahanan Dhani ke Surabaya merupakan permohonan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya untuk menjalani sidang terkait perkara pencemaran nama baik atas ucapannya. Dhani mengucapkan hal tersebut di akun media sosial miliknya dan dinilai menyinggung kelompok atau organisasi massa pada acara Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018.

"Karena ini merusak iklim demokrasi kita dalam mendekati hari pencoblosan 70 hari lagi. Ini juga merusak suasana pilpres. Begini inikan menjadi panggung, ya kan? Bagi jatuhnya elektabilitas presiden. Mungkin beliau menikmati jatuhnya elektabilitasnya. Saya enggak tahu," ungkap Fahri.

Saat ini, Dhani sedang menjalani masa hukuman di Rutan Cipinang setelah dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) dalam perkara ujaran kebencian.

Sedangkan, Dhani bakal menjalani persidangan perdana kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya, Kamis 7 Februari 2019. (Ant)