Fungsi Legislasi DPR, Formappi: Minim Hasil dan Prestasi

Fungsi Legislasi DPR, Formappi: Minim Hasil dan Prestasi Formappi menilai fungsi legislasi DPR RI masa sidang pertama 2018/2019 sangat minim.  (Foto: Ist)

JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai fungsi legislasi DPR RI masa sidang pertama 2018/2019 sangat minim. 

Peneliti senior Formappi M Djadijono menyebutkan dari 24 rancangan undang-undang (RUU) yang semestinya dibahas pada masa Sidang I Tahun 2018/2019, hanya 16 yang masuk tahap pembahasan. Sementara hanya tiga yang berhasil disahkan menjadi undang-undang. 

"Hanya ada tiga yang berhasil disahkan, itu pun merupakan RUU kumulatif terbuka di luar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas," kata Djadijono dalam konferensi pers evaluasi kinerja DPR RI pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2018/2019 di Jakarta, Jumat (23/11). 

Djadijono mempertanyakan, apakah para anggota dewan tidak memahami arti Prolegnas prioritas atau memang malas. Menurutnya, sejatinya DPR memiliki waktu yang sangat cukup untuk membahas 24 RUU pada Masa Sidang I 2018/2019.

Faktanya, kata dia, sisa RUU yang belum disahkan diajukan untuk diperpanjang masa pembahasannya. Djadijono mencermati dari sejumlah RUU yang diperpanjang tersebut ada yang sudah dibahas dalam lima masa sidang namun belum juga disahkan, tanpa diketahui kendalanya.

"Padahal, sesuai dengan tata tertib, pembahasan RUU dibatasi hanya tiga kali masa sidang, dan jika diperpanjang, harus dengan alasan yang jelas," ujarnya. (Ant)