Gubernur Anies Tetapkan UMP DKI Jakarta 2022 Naik 5,1%

Gubernur Anies Tetapkan UMP DKI Jakarta 2022 Naik 5,1% Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto: Instagram @aniesbaswedan)

Jakarta, Jurnal Jabar - Gubernur Anies Baswedan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 5,1% menjadi Rp4.641.854,- per bulan efektif mulai 1 Januari 2022. Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022.

“Menetapkan UMP 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854,- per bulan," tulis putusan kesatu Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang ditetapkan pada 16 Desember 2021, dikutip Selasa (28/12).

Kepgub tersebut memuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mewajibkan perusahaan mengikuti prosedural dalam pengupahan kepada buruh dan pekerja sesuai pedoman upah.

“Pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum provinsi sebagaimana dimaksud dalam aturan pergub yang dikeluarkan," tulis Kepgub tersebut.

Kemudian, perusahaan yang melanggar Kepgub tentang UMP 2022 akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Perusahaan yang melanggar aturan yang dimaksud dalam Keputusan Gubernur 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Pada keputusan, ketiga, keempat dan kelima akan dibuatkan sanksi undang-undang yang berlaku," tegas Anies.

Lebih lanjut, pelaksanaan pembayaran UMP 2022 sesuai keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta. Ketentuan besaran UMP DKI 2022 ini juga sesuai dengan pedoman pelaksanaan UMP selama pandemi Covid-19.

Sebagai informasi, Anies Baswedan sudah sempat menetapkan besaran UMP 2022 naik Rp37.749,- atau 0,85% menjadi Rp4.453.935 per bulan. Namun kebijakan itu diubah menjadi Rp4.641.854,- per bulan sesuai aturan yang baru diterbitkan di Peraturan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP.