Hentikan Kartu Nikah Fisik, Kemenag Beralih ke Digital

Hentikan Kartu Nikah Fisik, Kemenag Beralih ke Digital Sumber Ilustrasi: kemenag.go.id.

Nasional – Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan kartu nikah digital yang mulai dirilis pada akhir Mei 2021. Selain itu, Kemenag juga turut menghentikan penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021.

"Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan dalam acara ‘Curhat Seputar Kartu Nikah dan Buku Nikah’ yang digelar secara virtual dilansir dari kemenag.go.id.

Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital ini sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital.

“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dijelaskan bahwa mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," tambah Jajang

Layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). Menurut Jajang, saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.

Jajang menambahkan, kartu nikah digital tidak hanya bisa dimiliki oleh pasangan yang baru nikah, melainkan juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah. Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi.

Jajang menegaskan kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian.

Setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan atau ‘link’.

Cara mendapatkannya, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Tahapan pengajuan kartu nikah dgital bagi pasangan lama, yakni (1) datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah. (2) Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). (3) Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.