Idul Fitri 2020, ASN Dilarang Mudik!

Idul Fitri 2020, ASN Dilarang Mudik! Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengikuti simulasi gerakan cuci tangan pada sosialisasi pencegahan virus Corona lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (10/3/2020). (Foto&keterangan: Antara Foto).

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, melarang para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik pada hari raya Idul Fitri 2020.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB No 36 tahun 2020, mengenai Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara, dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 tertanggal 30 Maret 2020.

"Untuk mencegah dan meminimalisasi penyebaran serta mengurangi risiko COVID-19 yang disebabkan oleh mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya di Indonesia, agar Aparatur Sipil Negara dan keluarganya tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik lainnya selama masa berlakunya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona," kata Tjahjo Kumolo dalam surat edaran yang diterima di Jakarta, Senin (30/3).

Hari Raya Idul Fitri pada 2020 jatuh pada 24-25 Mei 2020.

Para pejabat pembina kepegawaian pada kementerian atau lembaga atau daerah, juga diminta memastikan agar ASN di lingkungan instansi pemerintah yang bersangkutan tidak melakukan kegiatan bepergian keluar daerah, dan atau mudik dengan memerhatikan ketentuan perundangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.

Untuk mencegah penyebaran COVID-19, ASN juga diminta mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk tidak bepergian keluar daerah atau mudik dalam Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah, menjaga jarak aman, membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya, dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).

Selain itu, ASN juga diminta menyampaikan informasi positif kepada masyarakat terkait, pencegahan penyebaran COVID-19. (Ant).