Ikuti Proyek Perubahan PKN, Pejabat Eselon II Kukar Buat Inovasi Perubahan

Ikuti Proyek Perubahan PKN, Pejabat Eselon II Kukar Buat Inovasi Perubahan Sumber Foto : facebook HumasKukarkab

Kutai Kartanegara, Jurnal Jabar - Sebanyak empat pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diwajibkan membuat inovasi perubahan di instansi terkait. Pejabat tersebut yakni Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Muhammad Iryanto, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar Sutikno, Kepala Badan Kesbangpol Rinda Desianti, serta Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Setianto Nugroho Aji.

"Agar proyek perubahan harus konsisten diberlakukan dan selaras dengan RPJMD Kukar periode 2021-2026. Sekda menjamin bahwa proyek perubahan yang diajukan dalam PKN II tersebut akan dilaksanakan dan didukung, sesuai dengan komitmen Pemkab Kukar dalam menjalankan Reformasi Birokrasi (RB)," pesan Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, saat menjadi pendamping Seminar Proyek Perubahan PKN, Kamis (4/11/2021) dilansir dari facebook HumasKukarkab.

Sunggono mengharapkan peserta mampu melanjutkan dan mengimplementasikan proyek perubahan di dinas instansinya masing-masing, sekaligus turut serta mendukung Program Kukar Idaman.

Inovasi yang diajukan tersebut harus bisa diimplementasikan kepada masyarakat dan pemerintah. Hal ini merupakan salah satu kewajiban atau syarat yang harus dibuat oleh para peserta diklat.

Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Muhammad Iryanto, mengajukan program Vitamin Bertenaga, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar Sutikno menyampaikan inovasi peningkatan Peran Petani Pemuda Milenial Pemuda Idaman. Sementara, Kepala Badan Kesbangpol Rinda Desianti dan Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Setianto Nugroho Aji mengajukan program e-SKPT.

Setianto Aji mengajukan e-SKPT untuk pembuatan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) berbasis elektronik atau Digital. Disampaikannya bahws e-SKPT dalam penerapan akan lebih mudah murah dan cepat selesai. Selain itu akan dapat mengurai penumpukan berkas layanan pertanahan di tingkat desa dan kelurahan.