Indonesia Desak Israel Stop Permukiman Ilegal di Palestina

Indonesia Desak Israel Stop Permukiman Ilegal di Palestina Pembangunan permukiman Yahudi di Ramot, di daerah Tepi Barat yang dicaplok Israel pada 22 Januari 2017. (Foto&keterangan: Antara).

JAKARTA - Indonesia mendesak Israel menghentikan permukiman ilegal di Palestina, yang dinilai merusak prospek pencapaian solusi dua negara.

“Kami bergabung dengan anggota Dewan lainnya, berulang kali mendesak Israel untuk segera dan sepenuhnya menghentikan semua kegiatan permukiman di wilayah pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem timur,” kata Wakil Tetap/Duta Besar RI di New York, Dian Triansyah Djani, dalam pertemuan Dewan Keamanan (DK) PBB mengenai situasi di Timur Tengah. Seperti disampaikan keterangan tertulis PTRI New York, Jumat (20/12).

Dalam pertemuan yang diselenggarakan di Markas Besar PBB di New York, Rabu (18/12), Indonesia berpendapat DK PBB harus menemukan cara, untuk memastikan implementasi penuh Resolusi 2334 tahun 2016.

Resolusi itu menolak segala upaya yang merusak konsensus internasional, mengenai konflik Israel-Palestina. Serta, mencakup pelestarian dan perlindungan status quo di situs-situs suci di Yerusalem. Sejalan dengan peran khusus dan bersejarah Kerajaan Hashemite Jordania, sebagai pemelihara situs-situs suci Muslim dan Kristen.

Resolusi 2334 disebut sebagai “suara harapan bagi rakyat Palestina”, yang merupakan pilar yang menjunjung tinggi hukum internasional terhadap "kenyataan palsu", yang diajukan oleh kekuatan pendudukan Israel.

“Tindakan atau kelambanan kita terhadap kenyataan palsu ini tidak hanya akan menentukan kredibilitas PBB, tetapi juga nasib rakyat Palestina dan Timur Tengah,” kata Triansyah.

Kedua, Indonesia menyeru semua pihak menghidupkan kembali komitmen bersama, terhadap proses perdamaian untuk mencapai solusi dua negara. Ini berdasarkan resolusi PBB yang relevan, dan parameter yang disepakati secara internasional.

“Mengingat tren negatif saat ini, kami ragu bahwa proses yang kredibel akan pernah terwujud. Untuk membalikkan tren ini, anggota komunitas internasional memiliki kewajiban untuk melakukan tindakan yang diperlukan terhadap Israel dan kebijakan penyelesaiannya, termasuk dengan membedakan, dalam urusan yang relevan, antara Israel dan wilayah yang diduduki sejak 1967,” kata Dubes Triansyah.

Terakhir, sambil mengupayakan solusi dua negara, Indonesia mengajak semua pihak untuk tidak melupakan krisis kemanusiaan yang dihadapi rakyat Palestina di Gaza, Tepi Barat, dan di berbagai lokasi pengungsian.

Terkait hal itu, Indonesia mengulangi seruan kepada komunitas internasional, untuk memperluas dukungan mereka sepenuhnya kepada Lembaga PBB, yang Mengatur Pengungsi Palestina (UNRWA), dengan urgensi dan dengan cara apa saja yang mungkin.

“Kita harus tetap tabah dalam upaya kita untuk membantu rakyat Palestina, tidak hanya dalam hal kemanusiaan, tetapi juga untuk meningkatkan kapasitas orang-orang Palestina, untuk sepenuhnya memiliki pemerintahan sendiri. Adapun Indonesia, pemerintah dan rakyatnya telah dan akan selalu berdiri di dekat saudara-saudari Palestina,” kata Triansyah.

Selain itu, Indonesia juga mendukung rencana untuk mengadakan pemilihan umum Palestina. Juga sangat berharap bahwa itu akan menyatukan semua warga Palestina, menuju negara impian mereka di Palestina. (Ant).