Inflasi Indonesia Tercatat 1,87 Persen Sepanjang 2021

Inflasi Indonesia Tercatat 1,87 Persen Sepanjang 2021 Ilustrasi Inflasi (Foto: pixabay)

Jakarta, Jurnal Jabar - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan inflasi pada Desember 2021 sebesar 0,57 persen. Kepala BPS, Margo Yuwono mengatakan, Indeks Harga Konsumen (IHK) mengalami kenaikan 107,5 pada November menjadi 107,66 pada Desember. Sehingga, inflasi sepanjang tahun 2021 sebesar 1,87 persen.

Margo menilai, tingkat inflasi secara tahunan jauh lebih rendah dari target pemerintah sebesar 3 persen plus minus 1 persen. Menurutnya, realisasi inflasi tahunan 2021 lebih tinggi dibandingkan tahun lalu sebesar 1,68 persen.

Margo menjelaskan, dari 90 kota IHK, sebanyak 88 kota mengalami inflasi. Adapun inflasi tertinggi terjadi di Jayapura yaitu sebesar 1,91 persen dan inflasi terendah terjadi di Pekanbaru yaitu sebesar 0,07 persen. Sedangkan, sebanyak dua kota lainnya mengalami deflasi pada Desember 2021.

"Inflasi di Jayapura terjadi karena ada faktor penyumbang berupa angkutan udara dengan andil sebesar 0,94 persen, ikan ekor kuning 0,29 persen dan ikan tongkol atau ikan ambu-ambu 0,14 persen," jelas Margo, Senin (3/1).

Di samping itu, dua kota yang mengalami deflasi yakni Dumai mencapai minus 0,13 persen, sedangkan deflasi terendah terjadi di Bukittinggi yakni minus 0,04 persen.

"Deflasi di Dumai karena adanya andil dari cabai merah yang mencapai 0,33 persen, ikan serai 0,06 persen dan tomat 0,02 persen," tutur Margo.

Sebagai informasi, inflasi yang terjadi pada Desember lalu terjadi akibat adanya perkembangan harga dari berbagai komoditas yang secara umum menunjukkan kenaikan. Salah satu yaitu kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran, yakni, kelompok makanan, minuman dan tembakau (1,61 persen), kelompok pakaian dan alas kaki sebesar (0,22 persen), kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga sebesar (0,10 persen).

Selanjutnya yaitu kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga (0,24 persen), kelompok kesehatan sebesar (0,16 persen), kelompok transportasi (0,62 persen), kelompok rekreasi, olahraga dan budaya (0,10 persen), kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran (0,24 persen) dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya (0,25 persen). 

Sementara itu, untuk kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yakni kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,10 persen. Namun, untuk kelompok pendidikan tidak mengalami perubahan.