Jaga SDA, Pemerintah Atur Pemanfaatan Pesisir Kukar

Jaga SDA, Pemerintah Atur Pemanfaatan Pesisir Kukar Sumber Foto: kukarpaper.com

Nasional – Plt. Asisten II Setda Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar), Wiyono, mengatakan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut yang tidak ramah lingkungan berdampak pada abrasi. Sehingga, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kukar harus dijaga kelestarianya melalui Peraturan Daerah (Perda) No 2 tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Kami juga berharap Perda RZWP3K sudah mengakomodir semua peruntukan pemanfaatan ruang laut bagi pemerintah (pelabuhan, pertambangan, bandar udara, Jasa/perdagangan, industri pertahanan dan keamanan) serta masyarakat umum dan mengalokasikan pemanfaatan laut untuk kepentingan masyarakat umum dan nelayan (pariwisata, permukiman, perikanan budidaya, perikanan tangkap),” ujarnya dilansir dari prokom.kukarkab.go.id.

Wiyono menjelaskan Perda RZWP3K merupakan kebijakan Pemprov Kaltim dalam menata wilayah pesisir untuk jangka waktu 20 tahun.

Wiyono menyebutkan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya pesisir dan laut yang memberi dampak abrasi yaitu pengambilan pasir gosong, ikan hias, terumbu karang, pembabatan hutan dan alih fungsi hutan mangrove yang tidak terkendali.

"Dampak perubahan iklim telah mempengaruhi kestabilan pantai dan masyarakat yang tinggal dan menggantungkan hidupnya pada sumber daya kelautan dan perikanan," tambahnya.

Secara faktual terhadap fenomena tersebut bahwa upaya pemanfaatan sumber daya wilayah laut pesisir dan pulau-pulau kecil sudah mengarah kepola pemanfaatan yang eksploitatif dan destruktif, karena semata-mata hanya bertujuan memaksimalkan keuntungan (economic rent) melalui pengurasan sumber daya alam secara besar-besaran, tanpa mengindahkan aspek-aspek kelestarian beserta upaya konservasinya.

Wiyono mengatakan Kukar memiliki sumber daya hayati, sumber daya non hayati, sumber daya buatan dan jasa-jasa lingkungan. Sumber daya hayati di wilayah pesisir seperti ikan, terumbu karang dan mangrove dan Sumber daya non hayati di wilayah pesisir seperti pasir, air laut dan mineral dasar laut. Dari sumber daya tersebut wilayah Kutai Kartanegara memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan yang ada di Kalimantan Timur terutama di sektor migas dan non migas.

Maka dari itu, tambah Wiyono, Pemkab Kukar memberikan apresiasi kepada Pemprov Kaltim atas terbitnya Peraturan Daerah No.2 Tahun 2021 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Propinsi Kalimantan Timur Tahun 2021-2041.