Jalan Strategis Bantuan Ditjen PDT, Tingkatkan Ekonomi di Daerah Tertinggal

Jalan Strategis Bantuan Ditjen PDT, Tingkatkan Ekonomi di Daerah Tertinggal Pembangunan jalan strategis bantuan Ditjen PDT, Kemendes PDTT tahun 2018 di Desa Tolai, Kecamatan Torue, Kabupaten Parigi Moutong. (Foto: Dokumentasi Ditjen PDT).

JAKARTA - Tak semua daerah beruntung memiliki fasilitas umum, utamanya jalan darat berkualitas baik. Sering kali juga kita membaca berita, tentang jalan desa yang tanahnya menjadi liat, licin dan digenangi air di musim hujan. 

Bahkan, tak sedikit juga jalan desa di pelosok yang hanya bisa dilewati kendaraan khusus, yang spesifikasinya sanggup menembus medan tanah liat berlumpur. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014, tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal. Suatu daerah ditetapkan sebagai daerah tertinggal, salah satunya berdasarkan kriteria sarana dan prasarana. 

Masyarakat di daerah tertinggal, secara umum masih memiliki keterbatasan akses terhadap sarana dan prasarana, salah satunya akses jalan.

Menurut Direktur Peningkatan Sarana dan Prasarana Ditjen PDT, Agus Kuncoro, pembangunan jalan strategis diberikan dalam rangka meningkatkan aksesibilitas masyarakat di daerah tertinggal.

“Sebelum diberikan bantuan, masyarakat di daerah tertinggal cenderung mengalami kesulitan menuju lokasi produksi perkebunan atau ke lokasi pusat ekonomi lainnya. Sesudah ada bantuan jalan, bisa menambah pendapatan perkenomian masyarakat dalam mengolah hasil perkebunan tersebut,” kata Agus Kuncoro.

Hal tersebut, sesuai dengan arahan dari Direktur Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (Dirjen PDT), Samsul Widodo. Menurut Samsul, peningkatan sarana dan prasarana di daerah tertinggal harus berdampak pada produktivitas ekonomi masyarakat.

Percepatan pembangunan daerah tertinggal melalui peningkatan sarana dan prasarana, diharapkan mampu menciptakan konektivitas yang kuat. 

Tentunya, hal tersebut untuk menurunkan biaya logistik, menurunkan ketimpangan, serta meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat.

Menurut Agus, tidak semua jenis jalan dibantu pembangunannya oleh Ditjen PDT. Hanya jalan yang tidak berstatus jalan nasional, provinsi atau kabupaten (jalan nonstatus) yang dibantu pembangunannya. 

Kendati demikian, kualitas jalan yang dibangun tetap sesuai dengan peraturan Kementerian Pekerjaan Umum.

“Target pembangunan berubah-ubah, menyesuaikan ketersediaan alokasi anggaran. Tahun Anggaran 2019 ada 19 paket pekerjaan dengan total 35 kilometer. Sedangkan tahun depan, akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran,” ujar Agus.

Bantuan jalan tersebut, sebagian besar di daerah Indonesia Timur dan Tengah. Seperti, Kabupaten Alor, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Sorong dan Kabupaten Raja Ampat. 

Ditjen PDT berharap, setelah jalan dibangun maka pemerintah daerah akan terbantu meningkatkan kualitas kinerjanya. Tujuannya, agar dampak bagi perekonomian semakin baik.

“Kalau kami evaluasi, awalnya jalan itu mungkin hanya dilewati 12 orang per harinya. Setelah diperbaiki, yang melewati jalan sudah ramai. Kendaraaan yang melewati juga menjadi beraneka ragam, bukan hanya motor saja,” tutur Agus Kuncoro.

Itulah sebabnya, menurut Agus, jalan itu sangat penting bagi warga daerah tertinggal. Apalagi sebagian daerah tertinggal menjadikan akses darat sebagai satu-satunya yang bisa digunakan, untuk menghubungkan masyarakat menuju pusat-pusat sosial ekonomi.

Adanya bantuan itu dapat berguna dan bermanfaat bagi daerah tertinggal, khususnya untuk mendukung produk unggulan. Diharapkan, agar jalan bantuan dari Ditjen PDT bisa dikembangkan dan dioptimalkan.

Maksudnya, tentu saja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Juga mempercepat pembangunan daerah tertinggal.