Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Pelaku Terancam Dipecat

Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Pelaku Terancam Dipecat Kabid humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. (Foto: tribratanews.polri.go.id)

Nasional, Jurnal Jabar - Polda Lampung mengungkap kasus penembakan sesama anggota polisi di wilayah Polsek Way Pangubuan, Polres Lampung Tengah. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penembakan terjadi pada Minggu (4/9) di kediaman korban.

Pandra menjelaskan, korban bernama Aipda Ahmad Karnain (AK) (41), yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Putra Lempuyang Polsek Way Pangubuan Polres Lampung Tengah. Motif sementara dari keterangan tersangka, diduga karena pelaku dendam terhadap korban, karena korban selalu membuka aib atau keburukan tersangka kepada kawan-kawannya

"Dan terdapat kabar di grup WhatsApp bahwa istri dari pelaku belum membayar uang arisan online," kata Pandra dalam keterangan, Senin (5/9).

Menurut Pandra, berdasarkan keterangan saksi bernama Mahmuda, dia mendengar suara ledakan atau letusan di rumah AK. Saksi mendengar suara anak minta tolong dari dalam rumah AK. Lalu keluar rumah, dan melihat ada sepeda motor yang tidak dikenal.

"Dan berapa orang yang mengendarai ke arah jalan ke dalam atau ke arah Barat," ujar Pandra.

Selain Mahmuda, saksi Wayan Sueden saat beribadah mendengar suara letusan dan ada teriakan minta tolong dari rumah tersebut. Pada saat akan menolong korban sudah pada posisi duduk dilantai bersandar di kursi.

Bersama istri korban, AK dibawa ke rumah sakit Harapan Bunda dengan mengendarai mobil. Namun sesampainya di rumah sakit, korban sudah tidak dapat tertolong.

Berdasarkan hasil penyelidikan di dapatkan identitas terduga pelaku yaitu berinisial RS berpangkat Aipda. RS diketahui menjabat Kepala SPKT yang juga berdinas di Polsek Way Pengubuan Lampung Tengah. Pihaknya mendapati informasi, korban mempunyai hubungan yang tidak baik dengan pelaku di lingkungan kerjanya

"Pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya dan tersangka di di bawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk proses selanjutnya," tutur Pandra.

Polisi menyita sejumlah barang bukti yaitu satu puncuk senjata api jenis revolver, satu unit sepeda motor dinas Bhabinkamtibmas merk kawasaki KLX. Ada juga baju yg digunakan pelaku saat melakukan penembakan terhadap korban.

Tidak hanya itu, terdapat juga satu buah helm warna hitam dan satu buah jaket warna hitam. Pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP. Dalam ranah internal, ia menerima sanksi pemecatan dari Korps Bhayangkara.