Kejaksaan Imbau Warga Ikut Awasi Dana Desa

Kejaksaan Imbau Warga Ikut Awasi Dana Desa Ilustrasi pengunaan dana desa untuk membuat tempat pengolahan pupuk organik, dengan memanfaatkan limbah organik seperti daun-daunan, dll. (Foto: Dokumen Kemendesa)

CIKARANG, BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengimbau segenap warga untuk bersama-sama mencermati penyerapan dana desa, mengingat besarnya anggaran yang disalurkan justru berpotensi pada tidak maksimalnya penggunaan.

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran di Cikarang, Rabu (26/6) mengatakan, saat ini dana desa masih menjadi salah satu program pemerintah dengan nilai anggaran tertinggi. Di sisi lain, besarnya anggaran tidak dibarengi dengan adanya indikator pelaksanaan program yang akurat.

Oleh sebab itu, hingga kini dana desa menjadi salah satu sektor yang memunculkan potensi korupsi yang tinggi. Perlu dukungan semua pihak, terutama masyarakat setempat untuk mencermati penggunaan dana yang mencapai hampir Rp2 Miliar per desa itu.

"Kami sendiri sangat mendorong masyarakat untuk turut mengawasi. Betul tidak pembangunan di desa itu berjalan atau justru tidak sesuai, atau bahkan tidak berjalan sama sekali. Cermati pembangunan di desa itu," kata Risman saat ditemui pada program Jaksa Menyapa di Kejari Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Dana Perimbangan Kementerian Keuangan, Pemerintah Pusat mengucurkan alokasi dana desa hingga mencapai Rp241.022.957.000 untuk 180 desa di Kabupaten Bekasi tahun 2019.

Jumlah tersebut meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yakni Rp196.713.680.000. Jika dibagi rata untuk 180 desa, setidaknya setiap desa akan mendapatkan anggaran mencapai Rp1,3 Miliar.

Jumlah tersebut belum ditambah dengan alokasi dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi dan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi mencatat, pada 2018 lalu, secara keseluruhan setiap desa mendapat dana desa hingga Rp3,2 miliar.

Angka tersebut berasal dari alokasi dana desa yang bersumber dari pusat dan kabupaten, bantuan provinsi dan bantuan keuangan untuk penyelenggaraan pemilihan kepala desa. Seperti diketahui, pada 2018, Pilkades serentak digelar di Kabupaten Bekasi dengan melibatkan 154 desa.

"Untuk itu, kan dananya besar untuk setiap desa maka perlu sama-sama dicermati. Pemerintah desa pun harus ingat dana tersebut ada aturannya seperti Undang-undang 6 tahun 2014 tentang Desa. Dana desa diprioritaskan untuk pembangunan di desa dan pemberdayaan masyarakat, bukan untuk hal lain, apalagi memperkaya pemerintah desanya," ucap Risman didampingi Kepala Seksi Intelijen, Haerdin.

Kejari Kabupaten Bekasi pun kini masih menangani perkara korupsi dana desa di Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara. Dugaan sementara, dana yang harusnya digunakan untuk pembangunan itu justru sebagian dinikmati oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dugaan korupsi terjadi pada 2016 dengan anggaran mencapai Rp3 Miliar.

Tidak hanya dana desa, Risman pun menyoroti pengelolaan aset desa terutama kas desa. Minimnya pendataan serta tidak berjalannya administrasi membuat aset desa berpotensi hilang.

"Terkait ini masyarakat juga bisa memanfaatkan Jaksa Jaga Desa untuk kepentingan membangun desa, begitupun untuk berkonsultasi hukum terhadap kepemilikan tanah," ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Uju mengatakan seluruh kepala desa dan perangkatnya agar senantiasa berkonsultasi, baik pada pemerintah daerah maupun penegak hukum untuk melaksanakan program di desa.

"Karena banyak juga yang takut sehingga tidak terlaksana programnya. Atau yang melaksanakan program tapi ternyata mereka tidak sadar bahwa ketentuannya keliru. Maka saya imbau untuk selalu berkonsultasi, terutama dari aspek hukumnya," ujar Uju. (Ant).