Kemendag Blokir 2.453 Jasa Pencetak Kartu Vaksin di Marketplace

Kemendag Blokir 2.453 Jasa Pencetak Kartu Vaksin di Marketplace Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi. Foto: Biro Humas Kemendag.

Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI memblokir 2.453 jasa pencetak kartu vaksin yang beredar di marketplace atu lokapasar. Pemblokiran tersebut dalam rangka mencegah kebocoran data pribadi masyarakat yang telah melakukan vaksinasi Covid-19.

“Dalam lokapasar terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin Covid-19 yang berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi. Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) serta 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin,” jelas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono, dalam rilis yang diunggah di kemendag.go.id.

Veri menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin Covid-19 menyusul ditemukannya 83 tautan jasa layanan cetak kartu atau sertifikat vaksin dengan harga yang beragam. Upaya yang dilakukan yakni dengan penurunan (take down) tautan tersebut dan memblokir kata kunci (keyword) yang mengandung kata “sertifikat vaksin”, “ jasa cetak vaksin”, dan sejenisnya.

Senada dengan Veri, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag, Ivan Fithriyanto menegaskan, pengawasan yang dilakukan terhadap jasa layanan cetak kartu vaksin di platform lokapasar untuk mengantisipasi pencurian data konsumen Indonesia. Selain itu, untuk mencegah manipulasi data yang dapat dimanfaatkan oleh oknum guna mencetak sertifikat vaksin palsu atau kepentingan lainnya yang nantinya merugikan konsumen itu sendiri.

Kemendag berharap, idEA dapat konsisten menjamin perlindungan konsumen dengan memastikan legalitas seluruh pedagang pada lokapasar dan produk yang dijual sesuai dengan ketentuan sebagaimana telah disampaikan pada Surat Edaran Ditjen PKTN kepada idEA.

“Kemendag meminta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memperdagangkan barang dan atau jasa sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah. Apabila ditemukan penggunan data pribadi konsumen yang tidak sesuai, Ditjen PKTN tidak segan untuk menindak sesuai ketentuan,” pungkas Ivan.