Kemenkes Tegaskan Vaksin Dosis 3 Hanya untuk Nakes

Kemenkes Tegaskan Vaksin Dosis 3 Hanya untuk Nakes Foto: sehatnegeriku.kemkes.go.id

Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster hanya untuk tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga pendukung nakes. Jumlah nakes dan pendukung nakes yang akan mendapat vaksin dosis ketiga mencapai 1,5 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Suntikan ketiga atau booster hanya diperuntukan untuk tenaga kesehatan, termasuk tenaga pendukung kesehatan,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi dalam keterangan persnya, Minggu (1/8).

Nadia menjelaskan untuk saat ini, masyarakat umum tidak akan mendapat vaksin dosis ketiga karena keterbatasan stok vaksin. Selain itu, masih ada 160 juta penduduk yang masih belu mendapat vaksin Covid-19.

“Kami memohon agar publik dapat menahan diri untuk tidak memaksakan kepada vaksinator untuk mendapatkan vaksin ketiga. Masih banyak saudara-saudara kita yang belum mendapatkan vaksin. Mohon untuk tidak memaksakan kehendak,” tutur Nadia.

Lebih lanjut, Nadia menjelaskan, saat ini Pemerintah telah menetapkan akan menggunakan vaksin Covid-19 Moderna untuk dosis ketiga untuk tenaga kesehatan. Langkah ini karena efikasi dari Moderna paling tinggi dari seluruh vaksin yang dimiliki pemerintah saat ini.

Melansir sehatnegeriku.kemkes.go.id, vaksinasi booster bagi tenaga kesehatan sudah dimulai pada 23 Juli 2021 di RSCM Jakarta. Kegiatan ini selanjutnya dilakukan di unit pelaksana teknis vertikal Kementerian Kesehatan khususnya di rumah sakit vertikal secara bertahap di seluruh Indonesia.

Nadia berharap vaksinasi booster ini bisa dilaksanakan sesegera mungkin supaya cepat selesai. Apabila masih ditemui ketidaksesuaian data penerima vaksinasi booster, pihaknya mengimbau kepala Dinas Kesehatan, Direktur rumah sakit atau Puskesmas segera melakukan perbaikan data ke Kementerian Kesehatan.

“Kalau dia adalah tenaga kesehatan tapi tidak tercatat atau dia tercatat misalnya di pemberi pelayanan publik, maka dia bisa melakukan perubahan data ke Badan PPSDM Kesehatan melalui email [email protected] untuk melakukan perbaikan data,” pesannya.