Kemenkes Tunggak Klaim Rp25 Triliun Perawatan Covid-19 di RS Sejak 2021

Kemenkes Tunggak Klaim Rp25 Triliun Perawatan Covid-19 di RS Sejak 2021 Kantor Kemenkes RI (Foto: p2ptm.kemkes.go.id)

Jakarta, Jurnal Jabar - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengakui pihaknya belum membayar klaim Rp25,1 triliun kepada rumah sakit yang memberikan pelayanan pada pasien Covid-19 sejak 2021. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes, Siti Khalimah mengatakan, tunggakan tersebut menanggung 1,72 juta pasien Covid-19 sepanjang 2021 dengan jumlah tagihan sebesar Rp90,2 triliun.

"Ada Rp90,2 triliun posisi 9 Februari kemarin. Tidak dapat dibayarkan Rp2,24 triliun, yaitu yang termasuk dalam kedaluwarsa dan tidak sesuai dinyatakan oleh BPJS yaitu sebesar Rp680 miliar. Ini lebih sedikit dibandingkan yang tahun 2020 karena rumah sakit mulai mengantisipasi terkait batas waktu pengajuan klaim," kata Siti dalam konferensi pers virtual terkait Klarifikasi Tunggakan Klaim RS, Minggu (13/2).

Siti menjelaskan, sekitar 70 persen tanggungan sudah Kemenkes bayarkan ke pihak rumah sakit. Namun, masih terdapat total Rp 25,1 triliun yang belum terbayarkan.

"Dispute atau yang tidak dapat dibayarkan yaitu Rp17,4 triliun. Ini juga relatif lebih sedikit dibandingkan pada 2020 secara persentase karena rumah sakit mulai memahami bagaimana mereka mengajukan klaim sehingga tidak dinyatakan dispute. Jadi yang bisa dibayarkan Rp 87,78 triliun. Yang sudah kami bayarkan Rp62,68 triliun, sehingga yang belum kami bayarkan adalah Rp25,1 triliun," sambung Siti.

Lebih lanjut Siti menyampaikan, kini pihak-pihak rumah sakit telah memahami tata cara pengklaiman dengan benar sehingga dapat meminimalkan terjadinya dispute. Ia kemudian mengingatkan rumah sakit untuk memproses pengajuan klaim tepat waktu dengan batas kedaluwarsa 1 Maret 2022.